Inspirasimakassar.com:
Pelabuhan Penyeberangan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi polemik baru di Sulsel, setelah penyerahan aset Pelabuhan Penyeberangan Pamatata oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh.Basli Ali, kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Hotel Clarion,18 Mei 2018.
Pertanggal 31 Mei 2018, Pemerintah Provinsi Sulsel pun bereaksi, dengan melayangkan Surat Permohonan Pembatalan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Kepada Menteri Dalam Negeri.
Mewakili Setda Pemprov SulSel, Asisten III Bidang Administrasi, Ruslan Abu, memimpin Rapat sehubungan dengan Kewenangan Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2014 yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Ruang Rapat Asisten III lantai 3 Kantor Gubernur Jalan Urip Sumiharjo No.269 Makassar, Selasa, 26 Juni 2018.
Rapat yang dihadiri oleh Dishub Provinsi SulSel, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIX SulSel-Bar, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pemkab Kepulauan Selayar, serta Biro Organisasi dan Biro Hukum Pemprov SulSel.
Ruslan Abu mengingatkan, berbicara tentang Pamatata, tentunya berujung pada kepentingan public, khususnya masyarakat Selayar. Karenanya, jangan ada selisih paham. “Mengenai perubahan status, bagaimana kita mendudukkan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut mantan Kadishub Kota Makassar ini, Pejabat Gubernur Sulsel, yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, berpesan, jangan mempertentangkan antara Pemkab dan Pemprov, karena ada kepentingan subjektif. Ini kepentingan masyarakat, inti dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 adalah sinergitas, saling mendorong untuk pelayanan publik. “Agar tidak salah paham, mohon diluruskan definisi dari penyeberangan,” jelas Ruslan.
Ruslan Abu meyimpulkan, Kabupaten Selayar yang juga berada dalam wilayah Administrasi sehingga harus jelas, apakah yang berwenang dalam penyeberangan adalah Pemerintah Provinsi atau Pusat ataukah Keduanya. “Mohon Dinas teknis terkait bikin masterplan agar batas-batasan jelas,” tegasnya.
Dia menambahkan agar Dishub Provinsi dan BPTD menyiapkan bahan rapat di Jakarta, atas undangan Dirjen Keuangan dan Daerah Kemendagri, Kamis, 28 Juni 2018. “Ingat, ini demi masyarakat, jangan lagi ada adu argumen dan pendapat, biarkan aturan yang bicara,” titip Ruslan Abu.
Sementara itu, Wakil Bupati Selayar, Zainuddin, mengemukakan, setelah mengkaji dan menganalisa mengenai objek secara historis tentang kewenangan, maka, Pelabuhan Pamatata adalah Pelabuhan Penyeberangan, berbeda dengan Pelabuhan Pengumpan yang dikelola seperti Pelabuhan Laut. “Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan aset ke Pusat sudah berdasarkan dengan aturan yang berlaku,” urai mantan Sekda Pemkab Selayar ini.
Kadishub Selayar, Andi Baso, menuding UPT.Pelabuhan Pengumpan Dishub Provinsi SulSel tiba- tiba muncul dan menarik retribusi di Pamatata tanpa konfirmasi dengan Pemkab Selayar. Ini bertanda, ada pelanggaran Perda Provinsi SulSel No.1 tahun 2012 tentang Retribusi.
“Ini respon kami setelah 28 tahun tidak mendapatkan rehabilitasi, Pemerintah Pusat mau merehabilitasi, tapi aturan Kementerian Keuangan, wajib menjadi aset Pemerintah Pusat,” jelas Andi Baso yang 8 tahun menjabat Kepala Bagian Hukum PemKab Selayar itu.
Kepala BPTD Wil.XIX Sulsel-Bar, Benny Nurdin Yusuf, menjelaskan, kehadiran BPTD adalah sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan, tentunya sebagai bagian dari tindak lanjut lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beberapa urusan yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah kembali diberikan kepada Pemerintah Pusat.
“Salah satu tugas dan fungsi kami adalah melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan non komersial,” terang Benny.
Untuk kasus Pamatata, demikian Benny, berdasarkan PM 104 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, diartikan Angkutan Penyeberangan adalah Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. “Jaringan jalan yang menghubungkan Bira-Pamatata adalah Jalan Nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Kabiro Organisasi, Rizal Syam, menjelaskan dirinya telah konsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai penataan kelembagaan. “UPT.Pelabuhan Pengumpan Dishub Pemprov, terbentuk atas persetujuan Pemerintah Pusat,” katanya.
Kapala Bidang Pelayaran Dishub Provinsi Sulsel, Arafah mengatakan ada hirarki dibentuknya UPT. Pelabuhan Pengumpan, yaitu berdasarkan PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Harus ada titik temu, karena yang bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan adalah yang mengelola. (Andi Dewa)