Makassar, Inspirasimakassar.com :
Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, H Syarifuddun Badollahi mengemukakan, lahan parkir seluas lebih 1,2 hektar di depan MTos, atau Lokasi eks pasar malam dan sekitarnya itu bukan tanah negara, atau faslitas umum dan fasilitas khusus (fasum-fasos). Sebab tidak pernah ada penyerahan sertifikat dan sateplan perumahan BTN Puri Kencana Sari ke Pemkot Makassar.
H.Syahrifuddin Badollahi belum lama ini mengemukakan, jika lahan itu adalah fasilitas umum (fasum), kalau sudah jelas terdaftar di bagian aset. “Bagaimana kami mau mengatakan lahan itu fasum, sedangkan tidak terdaftar di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Selama ini tidak pernah ada penyerahan sertifikat maupun sateplan BTN Puri Kencana Sari ke Pemkot,” ujarnya, saat itu.
Menurutnya, jika lahan itu bersetifikat, maka adalah kewajiban kepala wilayah kecamatan (Camat) atau Lurah melayani warganya. Kalau camat mengeluarkan rekomendasi IMB, tentunya tidak ada salahnya. Karena merejka memiliki alas hak atau sertifikat. Ada pula Pajak Bumi dan Bagunannya (PBB).
“Sertifikat itu produk pemerintah, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan, tidak sembarang BPN menerbitkan sertifikat tanah. Jika salah mengeluarkan sertifikat maka berbahaya,” tegas Syarifuddin Baidollahi. (bko)