
Makassar, Inspirasimakassar,Id: Hukum pelaksanaan salat Jumat di selain masjid seperti di tempat-tempat kerja, perkantoran, lapangan atau aula (tempat terbuka) secara umum dibolehkan, apatah lagi jika ada hajat mendesak atau darurat. Tidak ada syarat sahnya salat Jumat harus dilaksanakan di masjid. Di Dinas Pendidikan Kota Makasar misalnya.
Saat pelaksanaan shalat Jumat, pada 9 Juni 2023 di Aula Dinas Pendidikan Kota Makassar, terlihat juga Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Makassar Moh. Arwan Umar, S.Pd, M.M. menyempatkan diri ikuti berjamah dan mendengarkan khutbah jum’at dan para staff ASN dan Non ASN.
Sebagai Informasi Dinas Pendidikan kota Makassar Rutin melakukan Sholat berjamaah bersama Staff ASN maupun Non ASN dan Masyarakat Sekitar Kantor
Moh. Arwan berpesan kepada seluruh jamaah, terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa bersyukur dan meningkatkan ketakwaan serta keimanan kepada Allah SWT.
Dengan dilaksanakan bersama Stakeholder, Sholat Jumat secara berjamaah yang digelar rutin juga berguna untuk meningkatkan hubungan baik dan kedekatan antara atas dengan Pegawai. Sehingga, hal ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap kelancaran setiap program .
Meskipun dilaksanakan di dalam ruang Aula Kantor yang terdapat dengan ukuran yang terbatas, pelaksanaan Sholat Jumat pada hari ini tetap berjalan dengan hikmat dan lancar.
Seperti diketahui, pada hari Jumat ada waktu ketika seorang hamba boleh meminta kepada Allah apa saja yang diinginkannya pada jam tersebut, maka Allah akan mengabulkannya dan tidak menolaknya, selama ia tidak menginginkan keburukan.
Muhammad juga bersabda, “Hari Jumat adalah hari ketika Allah menciptakan Adam, pada hari itu pula ia dimasukkan ke dalam Surga, pada hari itu pula ia dikeluarkan dari Surga, dan Hari Kiamat juga terjadi pada hari Jumat.” (Hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi). (ozan-r