Makassar,Inspirasi.com:
Aparat penegak hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) diminta segera bertindak tegas untuk mampu menuntaskan pemeriksaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah yang melilit Direktur PT Anugerah Terang Jaya, Alfred Lasut selaku terlapor.
Sebab sejak dilaporkan pada 14 Juli 2017, penanganannya sampai saat ini terkesan jalan ditempat. Meski sudah lebih setahun berlalu, status pemeriksaan masih bertahan di tahap penyelidikan. Belum ada kejelasan kapan ditingkatkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan serta Pengadilan.
Perkara yang dilaporkan James Wehantouw itu terkait pembelian material dan upah tukang yang tidak diselesaikan Alfred saat menangani pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Markas Batalyon Kavaleri (Yonkav) 10/Serbu (sekarang Mendagiri) Kodam VII Wirabuana (kini Kodam XIV Hasanuddin) tahun 2015.
Amran Hamdy, SH, MM, kuasa hukum pelapor kepada wartawan Kamis (26/7/2018), menilai penanganan kasus ini yang terus bercokol di tahap penyelidikan dikarenakan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Alfred, dan bahkan berkesan sudah melecehkan beberapa kali panggilan penyidik Polda Sulsel.
Menurut advokat jebolan Fakultas Hukum Unhas itu, ia bersama kliennya sudah berkali-kali menanyakan langsung ke penyidik Polda Sulsel tentang perkembangan perkara ini, tapi jawaban yang diperoleh bahwa terlapor tidak pernah mau datang kendati telah diberikan panggilan baik tertulis maupun lisan.
Penyidik Polda Sulsel pun menjanjikan sebelum menggelar perkara ini untuk dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan, aparatnya segera bertindak tegas menghadirkan Alfred dan juga meminta keterangan pihak berwenang di Kodam XIV Hasanuddin terkait proyek yang pernah dikerjakan terlapor.
“Demi mewujudkan keadilan yang diimpikan klien saya, maka penyidik Polda Sulsel sudah seharusnya bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan paksa. Sebab sikap Alfred yang tidak kooperatif, menunjukkan jika bersangkutan tak menghargai proses hukum yang berlaku di negara ini”, ujarnya.
Amran lalu mengisahkan kembali, kasus tersebut bermula pada Mei 2015 ketika Alfred memenangkan tender Proyek Rehabilitasi Markas Yonkav 10/Serbu. Mengawali pelaksanaan proyek itu, terlapor selanjutnya mencari mitra yang dapat membantunya dalam pengadaan material dan jasa tukang.
Sekitar Juni 2015 terlapor datang ke kantor kliennya di Jln Sultan Daeng Raja No.14 Makassar dan meminta bantuan untuk mengerjakan pemasangan konstruksi kuda-kuda/rangka baja ringan dan penutup atap metal roof di proyeknya sesuai harga dan sistem pembayaran yang disepakati bersama.
Kenyataannya, setelah pelapor menyelesaikan pekerjaan di proyek itu, Alfred tidak dapat menyelesaikan pembayarannya. Setiap kali ditagih, bersangkutan selalu mengumbar janji dengan berbagai alasan, hingga kemudian memperlihatkan itikad tidak baik yang berusaha menghindar ditemui.
“Merasa dirugikan sekitar Rp.250 juta, James yang juga berprofesi wartawan akhirnya melapor ke Polda Sulsel, dan selanjutnya kasus ini ditangani tim penyelidik/penyidik yang dipimpin Kompol Syukri Abham, SH, MH beranggotakan Brigpol Stanislaus Sampeliling, SH”, tandas pengacara mengakhiri keterangan persnya. Alfred Lasut yang hendak dikonfirmasi tidak berhasil ditemui. (jw)