Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Adwi Awan Umar mengaku, pihaknya belum menerima surat Perganyian Antar Waktu (PAW) dua legislator Makassar, masing-masing
Mustafa Alwi (Fraksi Gerindra) meninggal dunia, serta Mustagfir Sabri (Fraksi Hanura) telah divonis Mahkamah Agung (MA) selama 5 tahun atas kasus korupsi dana bansos Sulsel tahun 2008.
Menurut mantan Kabag Umum DPRD Makassar itu, setidaknya tiga syarat pengajuan PAW terhadap legislator yang di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diundurkan partai politik yang bersangkutan. Kemudian dibahas ditingkat fraks
Hal senada dikemukakan sejumlah anggota fraksi Gerindra. Ketua Fraksi Gerindra Amar Bustanul misalnya mengemukakan, hingga saat ini, fraksinya belum memproses PAW dari almarhum Mustafa Alwi. Begitu pula dari Fraksi Hanura. (obk)