DSC_5496Makassar, Inspirasimakassar.com:

Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Adwi Awan Umar mengaku, pihaknya belum menerima surat Perganyian Antar Waktu (PAW) dua legislator Makassar, masing-masing
Mustafa Alwi (Fraksi Gerindra) meninggal dunia, serta Mustagfir Sabri (Fraksi Hanura) telah divonis Mahkamah Agung (MA) selama 5 tahun atas kasus korupsi dana bansos Sulsel tahun 2008.

Menurut mantan Kabag Umum DPRD Makassar itu, setidaknya tiga syarat pengajuan PAW terhadap legislator yang di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diundurkan partai politik yang bersangkutan. Kemudian dibahas ditingkat fraks

Hal senada dikemukakan sejumlah anggota fraksi Gerindra. Ketua Fraksi Gerindra Amar Bustanul misalnya mengemukakan, hingga saat ini, fraksinya belum memproses PAW dari almarhum Mustafa Alwi. Begitu pula dari Fraksi Hanura. (obk)

BAGIKAN
Berita sebelumyaSekretaris DPRD Makassar Bahas Persiapan F8 dan Harteknas
Berita berikutnyaH. Sampara Sarif Terima Kunjungan Komisi IV DPRD Balikpapan
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here