Maros, Inspirasimakassar.id:

Pemkab Maros kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 kalinya, dengan 12 kali berturut-turut. Penghargaan WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 ini diserahkan pada Rabu, 29 Mei 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain Kabupaten Maros, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan opini WTP juga diberikan kepada Pemkab Gowa, Pinrang, dan Tana Toraja. Bupati Maros, Chaidir Syam, menyatakan bahwa pencapaian ini adalah yang terbaik karena persentase temuan yang belum ditindaklanjuti berada di angka nol persen. Meski demikian, ia menekankan pentingnya terus membenahi masalah aset dan memperbaiki manajemen aset di Maros.

Mantan Ketua DPRD Maros itu mengemukakan, setiap tahun proses seleksi untuk WTP semakin ketat. Namun, hal ini justru memberikan pelajaran berharga bagi Pemda untuk mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan bupati (Perbup) guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.

Menurut Doktor Ilmu Pemerintahan Unhas, juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah bekerja sama, terutama dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Baca juga: Bupati Maros Chaidir Syam Sampaikan Pesan Iduladha dari Tanah Suci Makkah Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, turut mengapresiasi pencapaian tersebut.

Chaidir mengakui prestasi yang diraihnya bersama seluruh jajaran Pemerintah Daerah, merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Karenanya dia berharap, prestasi tersebut menjadi dorongan untuk terus melakukan yang terbaik bagi masyarakat.

Seperti diketahui, WTP atau Unqualified Opinion, merupakan Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Wajar di sini dimaksudkan bahwa Laporan Keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah -jumlah dan ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan kewajiban,  namun yang terpenting meliputi pengungkapan yang tercantum dalam Laporan Keuangan. (din)

BAGIKAN
Berita sebelumyaPemkab Maros Raih Opini WTP Ke-14
Berita berikutnyaLagi, Pinrang Raih WTP
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here