Maros, Inspirasimakassar,id:
Kabar baik datang bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan adanya kenaikan penghasilan tetap (Siltap) secara berkala setiap dua tahun sekali. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang kini telah memasuki tahap akhir menuju pengesahan.
Dalam ketentuan terbaru, pembayaran Siltap yang sebelumnya disalurkan melalui Rekening Kas Daerah akan dialihkan. Ke depan, Siltap akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Skema ini diharapkan dapat mengakhiri persoalan keterlambatan pembayaran Siltap yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Maros misalnyamenggelontorkan sekitar Rp4,5 Miliar untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros, Jumat, 6 Maret 2026.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan Siltap merupakan gaji bagi aparat pemerintahan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ya, hari ini kita mulai memproses pembayaran untuk teman-teman seluruh kepala desa kita,” ungkapnya.
Tak hanya kepala desa dan perangkat desa, kata dia, anggaran Siltapnitu juga meliputi pembayaran gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Jadi itu untuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” jelasnya
Bupati dua periode ini mengakui, insentif itu juga diperuntukkan bagi 80 imam desa, 337 imam dusun, dan 629 imam masjid.
Untuk besaran insentif yang diberikan yakni Rp450 ribu untuk imam desa, Rp350 ribu untuk imam dusun, dan Rp300 ribu untuk imam masjid.
Dengan mulai diprosesnya pembayaran Siltap ini, diharapkan kebutuhan para aparat desa dapat terpenuhi. Selain itu, pembayaran tersebut juga diharapkan dapat menunjang kinerja pemerintahan desa. Pihaknya juga memastikan proses pembayaran Siltap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus, mengatakan selain pembayaran Siltap, pihaknya juga menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros.
Total anggaran THR yang dialokasikan mencapai Rp1.886.800.000 untuk 80 desa. “Untuk besarannya, setiap kepala desa akan menerima THR sebesar Rp3,5 juta per orang,” ujarnya, seraya menambahkan, perangkat desa seperti kepala dusun, kepala seksi (Kasi), dan kepala urusan (Kaur) akan menerima Rp2,05 juta per orang. (rls-ti)




