
Ridha Rasyid
Rencana pelantikan kepala daerah wakil kepala daerah terpilih hasil pemilu umum kepala daerah serentak tahun 2020 di jadwalkan 17 Februari 2021. Bila terjadi pengajuan sengketa hasil, maka pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Atau dan ada pertimbangan lain oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden membuat jadwal pelantikan di luar tanggal yang ditetapkan. Dalam hal mekanisme memperoleh surat keputusan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri di mulai tahapan sebagai berikut.
Penetapan hasil penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah, dilanjutkan pengesahan dan penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang hasilnya di sampaikan kepala Gubernur untuk selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan persyaratannya dipenuhi.
Dalam hal penerbitan Surat Keputusan Presiden oleh Menteri Dalam Negeri, memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan tersebut dan menerbitkan Surat Keputusan atas nama Presiden yang seterusnya di sampaikan kepada Gubernur atau Menteri untuk dilakukan pelantikan. Hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2013 tentang tata cara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan Peraturan Presiden Nlomor 16 Tahun 2016 Tentang
TATA CARA PELANTIKAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Pasal 4 Permendagri No 35 Tahun 2013
(1)Gubernur atas nama Presiden melantik bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(2)Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dilakukan oleh Menteri.
Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No 16 Tahun 2016
(1)Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur.
(2)Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan oleh wakil gubernur.
(3)Dalam hal gubernur dan wakil gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri
Terkait hal tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa tidak ada kewenangan Gubernur untuk melakukan penundaaan apatahlagi menolak surat keputusan tersebut, pada saat yang sama kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dapat meminta ataupun “memaksakan” dilakukan pelantikan tanpa adanya “perintah” berdasarkan surat keputusan untuk menyegerakan dilakukan pelantikan tersebut.
Dua hal yang perlu dipahami oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta juga relawannya, pertama, bahwa ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui hingga dilaksanakannya pelantikan, kedua, bahwa Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hanya menjalankan tugas melakukan pelantikan bila telah diterbitkannya Surat Keputusan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Salah satu diktum dalam Keputusan tersebut untuk melakukan pelantikan. Oleh karenanya, Gubernur hanya menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan dan tidak akan dapat dan diluar dari kemungkinan untuk melakukan penundaan pelantikan tersebut. (Penulis Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan)