Makassar, Inspirasimakassar.com:
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melanjutkan l pembahasan tentang Pajak Daerah. Rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar itu berlangsung, Selasa , 3 Oktober 2017.
Rapat yang berlangsung pada malam hari itu dipimpin Rahman Pina selaku ketua, didampingi Wakil Ketua Munir Mangkana, Sekretaris, Sampara Sarif. Itu juga dihadiri , Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan, Pejabat strukturar Badan Pendapatan Daerah bidang pajak restoran dan para pengusaha restoran se- Makassar.
Rahman Pina mengemukakan, rapat Pansus untuk mendengar masukan dan tanggapan pihak Bapenda dan pihak pengusaha restoran tentang penerapan Perda tentang tarif pajak daerah, khususnya penarikan pajak restoran.
“Perda No.3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Jadi supaya ada kesepahaman kita juga perlu masukan atau tanggapan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Ranperda pajak daerah ini, makanya kita undang pihak terkait,” ujarnya.
Anggota Pansus Ranperda Pajak DPRD Makassar, Basdir (F – Demokrat) berharap kepada Badan Pendapatan Daerah dengan wajib pajak dalam hal ini pihak Managemen Hotel bisa sepaham dalam hal penetapan tarif pajak yang akan diterapkan dalam ranperda yang disertai dengan alas hukam yang jelas.
” Ada baiknya kita fokus dulu bahwa Bapenda dan Managemen Hotel harus sepakat dalam melihat tarif pajak yang akan diterapkan dalam Ranperda ini apakah terlalu tinggi atau sudah, tapi harus disertai alas hukum yang jelas, berikut alasannya apa,” jelasnya. (kmo-bs)