Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pansus Pembahasan Ranperda Kota Makassar tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu gelar rapat pembahasan gambaran umum bersama eksekutif. Berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Rabu 31 Mi 2017.
Rapat siang ini dipimpin langsung Ketua Pansus Perubahan Perda RPT DPRD Makassar, Asiz Namu (F-PPP) didampingi Wakil Ketua Pansus Perubahan Perda RPT DPRD Makassar, Mustafa Alwi (F-Gerindra), Sekretaris Pansus Perubahan Perda RPT DPRD Makassar, William (F-PDIP) , Asisten II kota Makassar, H. Kusaiyyang, dan seluruh Anggota Pansus RPJPD DPRD Makassar .
Dalam kesempatan ini Ketua pansus Perubahan Perda RPT DPRD Makassar, Asiz Namu mengungkapkan berharap bahwa setiap pasal yang tertera dalam perda lama dan tidak dirubah di perubahan perda diharapkan untuk ditulis agar kami di Pansus bisa lebih teliti lagi dalam mempelajari poin-poin pasal yang telah dirubah.
“ Tolong dalam penulisan poin-poin yang tidak dirubah atau tetap dalam pasal agar kiranya ditulis dalam perubahan perda sehingga memudahkan pansus untuk mempelajari setiap poin-poin yang dihapus maupun ditambahkan dalam perubahan Perda,” ujar Asiz.
Hadir dalam undangan rapat Pansus Perubahan Perda RPT DPRD Makassar yakni Dinas Ketenaga Kerjaan kota Makassar, Dinas Perikanan dan Pertanian kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Makassar, dan Kabag Hukum kota Makassar. (AA)