Para Legislator DPRD Kota Makassar yang dipercayakan masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif memulai pembahasan pemberina sanksi pidana, jika peraturan yang nantinya mereka bahas DPRD KOta Makassar, mulai membahas sanksi pidana jika ada saja yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini mereka bahas di parlemen.
Menurut Ketua Pansus ASI Ekslusif DPRD Kota Makassar, Yenni Rahman, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait sanksi yang ditujukan kepada tenaga kesehatan, jika saja ada perusahaan atau perkantoran yang tidak menyediakan ruang menyusui untuk ibu.
Sanksi yang bisa diterima pelanggar Perda tersebut seperti pidana kurungan penjara, minimal tiga bulan, serta pencabutan izin operasional dan denda Rp50 juta.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota komisi C Bidang Perekonomian dan Pendapatan ini menyebutkan, bagi tenaga kerja kesehatan yang telah memiliki klinik, seperti dokter, bidan, dan perawat maka, izin prakteknya akan dicabut, serta denda Rp50 juta jika mereka mempromosikan susu formula.
Yenni menambahkan, untuk pemberian sanksi adminitrasi akan dikeluarkan, jika tiga kali berturut-turut surat edaran tidak dipedulikan.
Karena itu, dia berharap agar tenaga kesehatan betul-betul mematuhi aturan ini , jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Senada dengan Yenni, Wakil Ketua Pansus, Melani Mustari mengemukakan, pihaknya akan tetap memperjuangkan dua kementerian yakni Kesehatan, serta Hukum dan HAM, jika ada yang menganggap aturan tersebut memberatkan dan dapat merugikan profesi tenaga kesehatan.
Politisi partai beringin rindang ini menyebutkan, pemberian sanksi dapat menekan jumlah pelanggaran.
Dia mengakui, promosi atau menyebarkan informasi tentang keunggulan susu formula dapat berdampak bagi pola pikir bayi.
Sehingga kedepan, generasi anak bangsa tidak berkembang pola berpikirnya akibat asupan nutrisi saat bayi tidak lengkap. Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makasar ini menambahkan, keunggulan bagi ibu yang memberikan ASI kepada bayinya dapat tumbuh dengan normal juga dapat asupan nutrisi yang lengkap.
Manfaat lainnya, adalah orang tua bayi dapat menekan pengeluaran agar kebutuhan lainnya terpenuhi. Melani menambahkan, pihaknya telah sepakat jika suluruh layanan iklan susu formula tetap ada dan dibawah kendali Pemkot Makassar, dalam hal ini Dinas Kesehatan Makasar. (*)