Para Legislator DPRD Kota Makassar yang dipercayakan masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif memulai pembahasan pemberina sanksi pidana, jika peraturan yang nantinya mereka bahas  DPRD KOta Makassar, mulai membahas sanksi pidana jika ada saja yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini mereka bahas di parlemen.

Menurut Ketua Pansus ASI Ekslusif DPRD Kota Makassar, Yenni Rahman, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait sanksi yang ditujukan kepada tenaga kesehatan, jika saja ada perusahaan atau perkantoran yang tidak menyediakan ruang menyusui untuk ibu.
Sanksi yang bisa diterima pelanggar Perda tersebut seperti pidana kurungan penjara, minimal tiga bulan, serta pencabutan izin operasional dan denda Rp50 juta.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota komisi C Bidang Perekonomian dan Pendapatan ini menyebutkan, bagi tenaga kerja kesehatan yang telah memiliki klinik, seperti dokter, bidan, dan perawat maka,  izin prakteknya akan dicabut, serta denda Rp50 juta jika mereka mempromosikan susu formula.

Yenni menambahkan, untuk pemberian sanksi adminitrasi  akan dikeluarkan, jika tiga kali berturut-turut surat edaran tidak dipedulikan.
Karena itu, dia berharap agar tenaga kesehatan betul-betul mematuhi aturan ini , jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Senada dengan Yenni, Wakil Ketua Pansus, Melani Mustari mengemukakan, pihaknya akan tetap memperjuangkan dua kementerian yakni Kesehatan, serta Hukum dan HAM, jika ada yang menganggap aturan tersebut memberatkan dan dapat merugikan  profesi tenaga kesehatan.
Politisi partai  beringin rindang ini menyebutkan,  pemberian sanksi dapat menekan jumlah pelanggaran.

Dia mengakui, promosi atau menyebarkan informasi tentang keunggulan susu formula dapat berdampak bagi pola pikir bayi.
Sehingga kedepan, generasi anak bangsa tidak berkembang pola berpikirnya akibat asupan nutrisi saat bayi tidak lengkap. Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makasar ini  menambahkan, keunggulan bagi ibu yang memberikan ASI kepada bayinya dapat tumbuh dengan normal juga dapat asupan nutrisi yang lengkap.

Manfaat lainnya, adalah orang tua bayi dapat menekan pengeluaran agar kebutuhan lainnya terpenuhi. Melani menambahkan, pihaknya telah sepakat  jika suluruh layanan iklan susu formula tetap ada dan dibawah kendali Pemkot Makassar, dalam hal ini Dinas Kesehatan Makasar. (*)

BAGIKAN
Berita sebelumyaCiaz, Sedan Anyar Suzuki yang Elegan dan Sporty
Berita berikutnyaKepastian Pembangunan Pabrik VW di Indonesia Tunggu Arahan VW AG
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here