Beranda Berita Mustam : Kejahatan Kehutanan di Sulsel Pada Masa Pandemi Meningkat

Mustam : Kejahatan Kehutanan di Sulsel Pada Masa Pandemi Meningkat

0
950
Mustam Arif (baju kotak)

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Pembalakan liar (illegal logging) di Sulawesi Selatan meningkat pada masa pandemi. Kejahatan kehutanan ini dilakukan dengan pola memanfaatkan masyarakat lokal sekitar hutan untuk melakukan pembalakan.
Sementara penegakkan hukum umumnya sampai pada pelaku lapangan dan jarang menyentuh pedagang kayu maupun aktor di belakang layar.

Pebisnis atau penjual kayu tampaknya memanfaatkan kesempatan di masa pandemi. Ketika aktivitas masyarakat dibatasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (SBB), atau dalam skala terbatas, momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan pembalakan di hutan, karena situasi relatif aman.

Dalam jumpa media di Kafe Baca, Makassar, Sabtu (30/3), Direktur JURnaL Celebes, Mustam Arif mengemukakan, kesempatan di masa pandemi bukan hanya dilakukan para pedagang kayu. Masyarakat lokal sekitar hutan
yang pendapatannya berkurang akibat dampak pandemi, juga terpicu memanfaatkan situasi ini.

Kawasan Hutan Lindung tinggal papan nama karena telah berubah jadi kebun merica


Karenanya, dalam masa pandemi, baik pihak pengusaha/pedagang maupun masyarakat, yang sama-sama terdesak kebutuhan, bersimbiosis melakukan pembalakan liar. Sama-sama memanfaatkan situasi, ketika
intensitas pengawasan hutan menurun karena berlakunya PSBB Covid-19.

Dari hasil pemantauan para pemantau independen dampingan JURnaL Celebes di beberapa kabupaten, demikian Mustam Arif ditemukan indikasi kejahatan illegal logging dilakukan dengan melibatkan atau ‘bekerja sama” dengan masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan.

Pengusaha atau pengepul kayu memanfaatkan orang-orang lokal untuk melakukan penebangan. Batang kayu yang ditebang dikumpulkan di tempat tertentu. Kayu yang terkumpul, akan diangkut truk dibawa ke tempat pengumpulan setelah dari hutan, atau langsung ke industri pengolahan kayu, atau tempat penggergajian.

Dari hasil pemantauan kegiatan yang didukung FAO-FLEGT Programme ini, ada indikasi masyarakat lokal yang terlibat dalam jual beli kayu, punya risiko hukum, dibanding pengusaha atau pembeli kayu yang
memanfaatkan jasa masyarakat lokal.


Ketika pelaku lapangan diketahui petugas, yang ditangkap dan diproses hukum adalah pelaku warga masyarakat. Masyarakat yang menebang kayu, kalau tidak sempat melarikan diri, akan ditangkap petugas.
Diproses hukum sampai ke pengadilan.


Sementara pihak pengusaha atau pendagang kayu yang memanfaatkan jasa masyarakat untuk menebang kayu, jarang tersentuh hukum. Padahal mereka sebenarnya adalah pemilik kayu ilegal.

kawasan hutan jadi diambil kayunya dan jadi lahan merica di Luwu Timur

Mantan Wartawan Harian Pedoman Rakyat Makassar ini menyebut, pemantau menyinalir, di antara pihak pembeli maupun penebang diduga ada kesepakatan untuk tutup mulut dengan, kompensasi tertentu. Dugaan lain, penebang kayu dari masyarakat setelah ditangkap petugas, tidak bisa mengungkap siapa yang mengajak kerja sama melakukan pembalakan liar karena sudah hilang jejak. Pemantau menduga pelaku kejahatan dari pihak pembeli/pengusaha kayu dengan cara ilegal, menggunakan pola ‘’rantai putus’’ untuk menghilangkan jejak.


Dari sembilan kasus penangkapan kayu ilegl yang dicatat JURnaL Celebes selama pandemi, hampir semua pelaku yang diproses hukum, adalah warga masyarakat yang ditangkap karena menebang atau
mengangkut kayu. Utamanya mereka diminta atau bekerja sama dengan pembeli atau pengusaha kayu. Sedangkan pihak yang menggunakan jasa warga, hampir semuanya lolos dari jerat proses hukum. Kecuali,
kasus perusakan hutan di kawasan konservasi Komara, Takalar.

Setelah seorang warga diproses hukum sampai vonis pengadilan sebagai pelaku, pihak kepolisian mengembangkan kasus ini. Akhirnya
menetapkan tersangka dan menahan seorang tokoh masyarakat yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar.

Kawasan hutan tergantikan kebun merica yang ancaman kerusakan hutan dan bencana


Proses Hukum Masih Senyap
Kasus-kasus illegal logging di masa pandemi semuanya diproses hukum. Pada tahap awal, Petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap pelaku, memproses kemudian diserahkan ke kepolisian. Di
sini ada yang diproses sampai pengadilan, tetapi ada juga dihentikan karena misanya dianggap tidak cukup bukti. Publik jarang mengetahui seperti apa penyelesaian hingga kasus pembalakan liar atau kayu
peredaran kayu ilegal.


Penyelesaian akhir kasus-kasus hukum ini juga menjadi senyap karena selalu luput dari pantauan atau tindak lanjut media. Media hanya rampai memberitakan kasus dalam tahap awal ketika ada penangkapan
dan proses hukum di Gakkum KLHK atau kepolisian. Namun, proses hukum tersebut, perlahan-lahan senyap, dan masyarakat sudah tidak mengetahui keputusan akhir.

Situasi ini sering menimbulkan kecurigaan publik bahwa penanganan kasus pembalakan liar dilakukan dengan tidak tegas, tidak memberi efek jera terhadap kejahatan kehutanan ini.

Dalam lokakarya yang dilakukan JURnaL Celebes menjelang akhir tahun 2020, seorang penyidik dari Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengemukakan masih tidak sinkronnya proses hukum kejahatan
kehutanan, sebab proses hukum kerap berakhir di institusi penegak hukum tertentu.


Pembalakan Masif di Luwu Timur
Sejak pandemi Covid-19, pembalakan kayu di hutan Towuti, Luwu Timur terjadi masif, terutama di kawasan Mahalona Raya. Sejak pertengahan 2020, bunyi mesin chainshaw masih kerap terdengar di kawasan ini. Di sepanjang jalan ke Mahalona atau di desa-desa di kawasan Mahalona.
Truk-truk mengangkut kayu bermuatan kayu log mondar-mandir setiap hari maupun terparkir di halaman rumah penduduk dengan muatan kayu log.

Bila menelusuri jalan dari Wawondula, ibukota Kecamatan Towuti ke kawasan Mahalona, akan menjumpai truk bermuatan kayu bulat atau kayu setengah jadi terseok-seok beban muatan. Di jalan antar desa di Kawasan Mahalona, hampir setiap hari juga menjumpai warga yang membawa chainshaw.


Kondisi ini sudah lama terjadi di kawasan Mahalona. Tetapi, Ardi, warga setempat, aktivitas angkutan kayu log meningkat di sejak pandemi Covid-19. Penebangan kayu di hutan-hutan sekitar Mahalona makin
meningkat dan masif. Ini makin memperparah kondisi hutan Mahalona yang selama ini memang terjadi deforestasi (berkurangnya tutupan hutan) yang luar biasa. Selain ekspansi perkebunan dan pemukiman,
deforestasi cukup parah di Kecamatan Towuti, juga akibat masifnya masyarakat membabat hutan untuk menam merica (lada).

Komodi ini sejak beberapa tahun terakhir, harganya mahal meski fluktuatif. masyarakat di Luwu Timur sangat antusias menanam merica.
Salah seorang warga Mahalona kepada pemantau independen menyatakan prihatin karena hutan-hutan di kawasan dataran rendah yang subur itu sudah nyaris tidak ada lagi.

Aktivitas pengambilan kayu, menurut sumber tersebut, dilakukan oleh warga Mahalona sendiri dan juga dari luar. Mereka bekerja sama dengan warga setempat. Warga dari luar diduga mengupah warga setempat untuk menebang kayu. Ada yang hanya datang dengan mobil-mobil truk untuk mengambil kayu langsung ke tempat penebangan atau tempat
pengumpulan.


Kawasan Mahalona Raya ditempuh dari Wawondula, Ibukota Kecamatan Towuti sekitar 20 kilomete melewati kawasan hutan yang sudah terdegradasi, diantara Danau Towuti dan Danau Mahalona, dua dari
tiga danau (satu adalah Danau Matano) merupakan rangkaian danau tektonik di kawasan Kompleks Danau Malili. Kawasan dengan empat desa ini berbatasan dengan Morowali, Sulawesi Tengah.

Sesuai informasi, truk-truk pengangkut kayu membawa kayu ke Wawondula. Sebagian dibawa ke desa- desa sekitarnya untuk menjadi tiang rambat tanaman merica (lada).

Pemantau mendapatkan informasi sebagian besar dibawa ke tempat pengolahan kayu di Wawondula. Di tempat ini ada puluhan usaha pengolahan/penggergajian kayu di dekat dan tepi Danau Towuti. Sesuai
informasi salah seorang pekerja, kayu-kayu dari hutan Mahalona atau sekitarnya didistribusikan untuk kebutuhan lokal setempat.

Namun, menurut warga yang dekat dengan tempat pengolahan kayu, selalu ada angkutan kayu yang ketika meninggalkan tempat tersebut, muatannya sudah tertutup dengan terpal. Hal ini bisa dibenarkan karena jika melihat begitu banyaknya angkutan kayu yang keluar dari kawasan Mahalona setiap hari. Karenanya ada dugaan, kayu itu diolah atau diangkut keluar Towuti melalui cara ilegal, untuk bisa lolos dari pantauan petugas berwewenang.

Peserta


Di masa pandemi, pengawasan terkendala aturan penanganan corona. Pihak Balai Gakkum Wilayah Sulawesi mengakui di masa pandemi, ada kendala melalukan pengawasan lapangan secara maksimal.
Kepala Seksi I, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin membenarkan pada masa pandemi, petugas Gakkum terkendala aturan setiap daerah.

Karenanya kurangnya pengawasan, Amin mengaku kasus-kasus pembalakan liar meningkat di masa pandemi. Pandemi menjadi kendala karena kegiatan pemantauan dan proses hukum hampir tidak bisa dilaksanakan secara virtual.

Gelar perkara bisa dilakukan secara virtual, tetapi verifikasi faktual di lapangan, sulit dilakukan melalui sarana online. Atas kondisi ini, JURnaL Celebes merekomendasikan institusi pemerintah terkait dan pemangku
kepentingan untuk bekerja sinergi terhadap penegakkan hukum mengatasi kejahatan kehutanan terutama pembalakan liar.

Pengawasan paralel antar institusi pemerintah dan masyarakat lokal/masyarakat adat merupakan salah satu solusi di tengah pandemi. Rekomendasi untuk tidak mengabaikan pembalakan liar terus mendegradasi hutan karena perlahan-lahan tapi pasti akan menuai bencana, dampak perubahan iklim, dan kehilangan keragaman sumber daya hayati serta sumber pangan.


Pelatihan pemantau independen dari masyarakat adat dan masyarakat lokal ini merupakan satu komponen program untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sipil agar bisa mengambil peran. Selain pelatihan,
pemantauan hutan bagi masyarakat adat/masyarakat lokal, juga lokakarya membangun sinergi untuk instansi pemerintahan dan pelaku industri di bidang kehutanan.


Program ini didukung Badan Dunia Pangan dan Pertanian PBB (FAO) dan Uni Eropa (EU) lewat Program Penegakkan hukum, tata kelola dan perdagangan di bidang kehutanan/Forest Law Enforcement
Governance and Trage (FELGT) atau FAO-EU FLEGT Programme. Sebuah inisiatif yang mendukung pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, utamanya di negara-negara yang punya hutan tropis, untuk
memperbaiki tata kelola perdagangan yang berdampak pada pengelolaan hutan berkelanjutan.


Dengan dukungan yang sama, pada 2018-2019, JURnaL Celebes sebagai Focal Point Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan JPIK di lima wilayah untuk
memantau peredaran kayu di lima provinsi masing-masing: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Jawa Timur.

Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan atau disingkat JURnaL Celebes, adalah sebuah organisasi yang terdiri aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO) dan wartawan di Sulawesi Selatan. Lembaga ini
memiliki komitmen dan kepedulian untuk mendorong lingkungan hidup lestari, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, dan masalah-masalah sosial masyarakat melalui pendampingan masyarakat,
peningkatan kapasitas, riset, advokasi dan kampanye. (din pattisahusiwa)

Berita sebelumyaPertamina Serentak Donor Plasma Konvalesen di 8 Kota
Berita berikutnyaHasrat Aimang : Empat Jurnal Universitas Muhammadiyah Luwuk Terakreditasi
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here