Foto: benzano.com
Foto: benzano.com


Jakarta – Pembahasan revisi UU Pilkada di DPR hingga saat ini belum juga selesai. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Pilkada serentak 2017 tidak boleh dimundurkan.

“Pilkada serentak harus dilaksanakan Februari karena April anggota KPU sekarang sudah diganti. Sebulan lagi juga sudah mulai tim pansel pilih Komisioner KPU yang baru,” kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (28/4/2016).

Tjahjo menjelaskan, pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada serentak tidak perlu menunggu revisi UU selesai dibahas. KPU bisa segera menjalankan tahapan Pilkada sesuai yang sudah diprogramkan.

“Saya kira tahapan-tahapan tidak perlu tunggu UU. Toh tidak banyak perubahan, apa yang jadi kewenangan KPU memang landasannya UU, tapi tidak banyak,” jelas Tjahjo.

“Misal mengenai calon independen tetap. Yang diputuskan MK jadi pegangan kita. Memang masih ada 3 atau 4 poin yang jadi diskusi, tapi pikiran membuat revisi UU antara pemerintah dan DPR sepakat progresif, harus ada perubahan, pembaharuan untuk tingkatkan kualitas demokrasi dan pemilih, dan sebagainya,” tegasnya.

Menurut Mendagri, yang perlu direvisi pada UU Pilkada adalah terkait pencegahan money politic dan peningkatan peran Bawaslu. Sedangkan masalah-masalah yang sangat subtansial tidak perlu direvisi.

“Bagaimana peran Bawaslu lebih kita kedepankan, bagaimana cegah money politik, sanksi administrasinya apa, sanksi hukum apa. Kami minta standar harga yang dibutuhkan KPU harus sama, kecuali antara Jawa dan Papua mungkin beda. Tapi setidaknya mayoritas dari 101 itu sama. Jadi tahapan KPU silakan jalan, paling lambat akhir Mei selesai. Kita enggak mau spontan,” tegas Tjahjo. (dtc)

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here