[foto: dok. FJOL)
[foto: dok. FJOL)
INSPIRASI-MAKASSAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menjadi 4 tahun. Sebelumnya, Ilham divonis 6 tahun penjara.

“Putusannya memperbaiki putusan pengadilan tinggi (banding) dengan penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Jubir MA, Hakim Agung Suhadi, Rabu (19/10/2016).

Suhadi mengatakan, putusan tersebut diketuai oleh Hakim Agung Salman Luthan dibantu MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu ditetapkan pada 19 Oktober.

Ilham didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali kota Makassar untuk menguntungkan diri sendiri. Uang itu berasal dari selisih penerimaan pembayaran dari PDAM Makassar dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilham Arief Divonis 4 tahun penjara. Setelah itu, di tingkat banding hukumannya ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI jadi 6 tahun.

Ilham Arief juga pernah menang di praperadilan. Namun KPK mengeluarkan sprindik baru hingga akhirnya di pengadilan, eks Wali Kota Makassar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain meringankan vonis penjara eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Mahkamah Agung (MA) juga mengurangi uang pengganti Ilham Arief di tingkat kasasi.

Uang pengganti Ilham Arief diperbaiki menjadi Rp 175 juta. Sebelumnya di tingkat banding Ilham disuruh membayar uang pengganti Rp 4 miliar. (*/FjOL)

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here