Makassar, Inspirasimakassar.com:
Anggota Komisi C DPRD Makassar Irwan ST mengatakan, sependapat dengan rencana perubahan arah sejumlah jalan di Kota Makassar. Penerapan jalur satu arah merupakan terobosan yang baru yang harus dilakukan, setidaknya untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, penerapan jalur satu arah di ruas jalan yang rentan kemacetan atau penumpukan kendaraan akibat jalan yang sempit, tentu akan membuat arus lalulintas lebih lancar.
”Banyak di Makassar ini, jalannya sempit tapi dibuat dua arah. Makassar harus bisa berkaca dari daerah lain yang lalulintasnya jarang macet, karena lebih banyak menerapkan satu arah,” jelas Irwan.
Ia berharap, di bulan September mendatang perubahan arah tersebut sudah bisa diterapkan. Sebab wali kota dan jajarannya juga punya niat seperti itu.
Anggota Komisi C Susuman Halim mengingatkan, untuk perubahan dan membuat jalan satu arah diperlukan koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya kepolisian serta masyarakat selaku pengguna jalan.
”Walau tidak mudah, tapi pemkot harus bersinergi dengan semua pihak untuk menerapkan jalur satu arah. Utamanya kepolisian dan pengendara,” imbuhnya.
Legislator Partai Demokrat ini melanjutkan, jika merujuk pada beberapa kota besar yang telah menerapkan sistem satu jalur untuk mengurai kemacetan, pemkot harus merencanakan sistem tersebut ke seluruh ruas jalan Makassar. Terkecuali pada jalan utama yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, AP Petta Rani, Urip Sumoharjo, Ratulangi dan Jalan Veteran.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulsel, Lambang Basri mengapresiasi upaya Pemkot Makassar yang terus berpikir dan melakukan perubahan untuk memperbaiki sistem rekayasa lalulintas. Seperti rencana mengubah arah arus lalulintas di sejumlah titik jalan.
Hanya saja, dia mengingatkan, Pemkot kiranya harus diperhatikan kebijakan pengaturan lalulintas yang dikeluarkan harus berbasis manajemen traffic dengan memperhatikan sejumlah kondisi. Diantaranya, sistem rekayasa baru yang akan diberlakukan harus semakin memperlancar arus kendaraan. Baik secara ruas maupun wilayah. Selain semakin besar kapasitas kendaraan yang mampu lewat dan memperkecil kemacetan. (bk)