Makassar, Inspirasimakassar.com:fasruddin-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menilai kerja Pemerintah Kota Makassar tidak memiliki keseriusan dan ketegasan di dalam menertibkan aktivitas pergudangan dalam kota.

Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar terus menerima laporan masyarakat soal masih adanya aktivitas gudang dalam kota. Anggota Komisi C  mengaku, sering meminta pemerintah kota melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mengambil tindakan tegas terhadap pemilik gudang yang belum pindah di kawasan pergudangan.

Menurutnya, laporan tersebut akan segera ditindak lanjuti dewan dengan turun melakukan peninjauan di lapangan. Dalam kunjungan nantinya, akan dilakukan pemeriksaan izin-izin gudang untuk memastikan tidak adanya izin baru yang di terbitkan Disdag Makassar. (bko)

BAGIKAN
Berita sebelumyaParipurna DPRD Makassar Atas Pandangan Fraksi Tentang RAPBD TA 2019
Berita berikutnyaDPRD Makassar-FGD, Bahas Pengelolaan Zakat
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here