Makassar, Inspirasimakassar.com:M.Yunus
Kenaikan tarif parkir dari Rp1000 menjadi Rp3000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3000 menjadi Rp5000 untuk kendaraan roda empat menuai protes masyarakat. Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pun angkat bicara. Komisi bidang keuangan ini bahkan segera memanggil Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya untuk didengar penjelasannya seputar kebijakan kenaikan retribusi pajak tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, M Yunus menegaksan, oihaknya akan mengevaluasi kenaikan tariff parkir yang dilakukan Perusda Parkir Makassar Raya. Evaluasi tersebut menyangkut dasar hukum kenaikan tariff. Pihaknya juga akan melihat kajiannya seperti apa, sehingga pihak Perusda Parkir menaikan tariff parkir.
Pernyataan senada dikemukakan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Iqbal Djalil. Legislator PKS ini mengemukakan, usai melakukan reses, pihaknya akan memanggil Direksi Perusda yang menangani perparkiran tersebut. Pemanggilan itu untjuk mendengar apa hal yang mendasari kenaikan tersebut. Pasalnya, seharusnya, ada kajian lebih mendalam sebelum menerapkan kenaikan tersebut ke masyarakat.
Menurutnya, kenaikan sepihak yang dilakukan Perusda Parkir Makassar Raya, belum diterima masyarakat. Sebab, kenaikan itu belum disosialisikan, termasuk belum ada pembicaraan atau konsultasi dengan dewan, sebagai representative rakyat. (hf/din)