Makassar, Inspirasimakassar.com:
Keluhan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hamzah Hamid atas tertundanya rapat Pansus yang dipimpinnya, disebabkan panitia pembuat naskah akademik. Akibatnya,dapat memicu terlambatnya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.
“Belakangan diketahui karena naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ternyata kadaluarsa. Pernah mereka tidak hadir. Tetapi setelah hadir kami mengecek naskah akademiknya itu sudah lambat, tidak mengikuti tahun yang berjalan. Jadi percuma kita bahas saat ini kalau belum direvisi, karena ada beberapa poin yang sudah tertinggal,” tegas Hamzah Hamid kepada wartawan, di gedung wakil rakyat Jalan Pettarani, Kamis, 12 Apri 2018.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Makassar ini juga mengakui, naskah akademik yang diajukan Pemkot Makassar sudah ketinggalan dengan kondisi penyelenggaraan pendidikan saat ini. Pasalnya, merka membuatnya tahun lalu (2017). Padahal, saat ini sudah banyak perubahan yang terjadi.
Draf kadaluarsa karena dibuat awal tahun 2017. Tentunya sudah terjadi banyak perubahan selama setahun. Terdapat sejumlah data yang tidak sinkron antara data yang dipaparkan.Perubahan yang dimaksudkan adalah pelaksanaan ujian berbasis komputer dan android yang baru dilaksanakan dua tahun belakangan. Termasuk, beberapa penyesuaian aturan yang terkait penyelenggaraan pendidikan yang luput dari naskah tersebut, salah satunya Permendikbud No.10/2017. Dalam aturan tersebut diatur mengenai perlindungan hukum terhadap profesi guru keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. (bko)