Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar, Sampara Sarif, mengemukakan, pihaknya mendukung penetapan Upah Minimum Kota Rp2,7 juta lebih. Pasalnya, dalam kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2015, pemerintah tidak lagi berdasarkan kepada hasil survei kehidupan layak untuk menetapkan upah minimum.
Legislator Fraksi PPP ini menilai, bukan hanya menaikkan gaji para karyawnnya sesuai UMK, akan tetapi perusahaan harus memperhatikan CSRnya. UMK ditetapkan berdasarkan upah minimum tahun sebelumnya ditambah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Makassar.
Pernyataan senada dikemukakan, anggota DPRD Makassar lainnya, Mudzakkir Ali Djamil. Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar ini melihat, perhitungan seperti itu lebih menguntungkan pekerja, karena berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Adapun metode survei dianggap hanya menguntungkan sebagian orang.
Mkanya, tahun ini Pemerintah Kota Makassar menetapkan UMK sebesar Rp 2,7 Juta. Menurut Mudzakkir, pada tahun depan nilai itu harus bertambah sesuai dengan meningkatnya tuntutan kehidupan.
Mudzakkir Ali Djamal mengemukakan, dirinya akan mengawasi pelaksanaan penetapan UMK. Selama ini, seringkali aturan tidak ditaati oleh sebagian pengusaha. Hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi oleh pemerintah. (bko)