Makassar, Inspirasimakassar.com:
Komisi C bidang pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rahman Pina menegaskan, segera memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi seputar tidak adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), khusus gedung parkir lantai 2 di pasar Butung, Makassar.
Legislator Partai Golkar yang juga mantan wartawan salah satu harian di Makassar ini mengemukakan, setelah pihaknya melakukan peninjauan ke pasar Butung, pada Selasa, 23 Mei lalu, setelah menerima laporan dari Dinas Penataan Ruang, sekaitan bangunan parkir di pasar Butung yang tidak memiliki ijin.
“Kenapa dibiarkan beroperasi, kalau bangunan itu tidak memiliki ijin. Seharusnya pihak terkait segera membongkarnya. Jangan membiarkan bangunan tanpa IMB,” tegasnya. (hf/din)