Makassar, Inspirasimakassar.id:

Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan. Meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci/setrika, transportasi dan fasilitas sejenis yang disediakan atau dikelola oleh hotel .

Bisnis hotel di Indonesia dikenakan berbagai pajak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan, hingga pajak daerah.. Jumlah pajak dapat sangat bervariasi, tergantung pada jenis layanan, dan barang yang disediakan, dan tarif dapat berubah secara berkala. Hotel di Makassar, misalnya.

Aspek pajak bisnis hotel cukup kompleks, mengingat usaha ini menyediakan berbagai macam jasa, ada pula yang melakukan aktivitas penjualan barang di dalamnya. Belum lagi penghitungan pajak untuk para karyawan yang bekerja, sewa tanah dan bangunan, hingga pembagian dividen jika ada.

Pentingnya pajak hotel inilah, maka Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Grand Maleo, Ahad 26 Mei 2024.

Di tengah tengah peserta, Rudiato Lallo mengemukakan, tujuan sosialisasi agar lebih meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk hukum daerah yang telah diundangkan oleh Pemerintah Kota Makassar. “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk hukum yang satu ini” Tambahnya.

Legislator partai besutan tokoh nasional Surya Paloh, Naisonal Demokrat (NasDem), sekaligus si Anak Rakyat asal Pulau Lakkang  itu pun berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih memahami dan menerapkan ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan jasa usaha di Ibu Kota Sulawesi Selatan ini. (titi)

BAGIKAN
Berita sebelumyaWakil Bupati Maros Hadiri Launching Maskot Pilkada 2024
Berita berikutnyaPengurus PAW Kwarcab Gerakan Pramuka Pinrang Dilantik
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here