Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta mengemukakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Air Tanah yang diajukan Pemerintah Kota Makassar akan disusun sesuai mekanisme. Dimulai dari pembahasan di fraksi, termasuk pembentukan panitia khusus (Pansus).
Farouk M Betta mengemukakan, Ranperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut dibahas Pansus secara detil. Setelah itu mereka akan merumuskan apa saja yang dianggap sesuai kebutuhan masyarakat.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan pembatasan penggunaan air tanah. Utamanya kebutuhan rumah tangga, maupun usaha. Tentunya, pembatasan penggunaan air tanah tersebut agar terhindar dari terganggunya keseimbangan alam.
Ranperda tersebut diajukan langsung oleh Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat paripurna pembahasan dua ranperda pada Senin 25 Januari 2016.