Jeneponto, Inspirasimakassar.com:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Jeneponto melakukan mutasi sejumlah Kepala Sekolah (Kasek). Mutasi jabatan bagi , mulai TK,SD, dan SMP itu disertai penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan Kadis Dikbud Drs.Nur Alam, M.Si di gedung guru, Rabu, 30 Agustus 2017.
Pelantikan yang juga dihadiri seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) se Jeneponto itu berbeda dengan mutasi sebelumnya. Dimana, sebelum penyerahan SK Bupati Jeneponto tersebut, para Kasek mendatangani pakta integritas
Mereka yang dimutasi antara lain, Muh.Rais ,S.Pd sebelumnya Kasek SMPN 9 Kecamatan Bangkala Barat ke SMPN 2 Bangkala Barat. Hj.Hasrawati,S.Pd,.MM sebelumnya Kasek SDI 299 Batujala ke SDN 53 Bontoramba Kecamatan Bontoramba. Sabianri, S.Pd,.M.Pd sebelumnya Kasek SDN 120 Binamu ke SDN 2 Malang Kecamatan Binamu, dan Hj.Ramlia, S.Pd sebelumnya Kasek SDN Sarroangin ke SDN Jombe Kecamatan Turatea.
Kadis Dikbud Jeneponto, Drs.Nur Alam, M.Si mengemukakan, keberhasilan pendidikan di masa datang, tidak terlepas dari penyiapan dan meningkakan mutu pendidikan saat ini. Karena itu, para kepala sekolah dan seluruh jajaran untuk menyiapkan anak didik dengan sumber daya manusia yang handal dan professional.
“Mutasi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi semata-mata penyegaran untuk peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, anak anak didik kita saat ini harus mendapatkan pengetahuan, selain di kelas, melainkan dengan pengetahuan tambahan. Jika itu dilakukan dengan penuh tanggungjawab, maka yakinilah, kualitas pendikan akan dicapai,” ujarnya
Menurut Nur Alam, kepala sekolah seharusnya menjadi pemimpin yang baik. Sebaliknya, mereka tidak boleh menganggap dirinya bos. “Kami mengharapkan kepala sekolah tidak boleh menganggap dirinya bos, melainkan menjadikan diri sebagai seorang manager yang punya kemampuan memanej sekolah dan seluruh komponen di dalamnya, utamanya para guru untuk menjalankan tugas pokok dan tupoksi sesuai lima kompetensi dan delapan standar kepala sekolah (rizal)