Takalar, Inspirasimakassar.com:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar berhasil damaikan kasus kawin lari di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang.

Upaya itu melalui Restorative Justice (RJ) di Baruga Adhyaksa Kampung Restorative Justice (RJ) Desa Panyakalang, belum lama ini.

Kasus kawin lari ini, melibatkan Karnila dan Tiar. Padahal, mereka sudah memiliki keluarga. Akibatnya, pasangan kawin lari tersebut dinilai melanggar hukum adat di Desa Panyakalang.

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin mengatakan langkah perdamaian dengan Restorative Justice ini didahului adanya laporan di Desa Panyangkalang. Di mana, pihak keluarga meminta Tiar untuk pulang kembali ke desa.

“Jadi, ini kasus 2018 lalu mengenai kawin lari. Kejadian ini merupakan pelanggaran adat di Desa Panyangkalang yang dikenal dengan istilah siri’ atau appakasiri,” ucap Sabri Salahuddin, Kamis (30/6).

Diketahui, inisial K memiliki hubungan terselubung dengan inisial T. Namun, dalam perjalanan K meninggalkan T sehingga tinggal sendiri di pelarian.

Mengetahui Tiar hidup sendiri, pihak keluarga mengadu ke Kantor Desa Panyangkalang untuk dimediasi. Peristiwa ini menjadi dasar dilakukannya Restorative Justice di Kejari Takalar.

“Kami bersama Binmas Polres Takalar melakukan langkah persuasif mempertemukan Sarif, Karnila dan Tiar dengan mengedepankan asas restorative dan mempertimbangkan hukum hukum adat di Desa Panyangkalang,” ungkapnya.

“Alhamdulillah kami dapatkan keputusan, T dapat pulang ke Desa Panyangkalang dan tinggal bersama istrinya (K) setelah ada surat pernyataan yang di tanda tangani oleh S (suami sah dari K),” tambahnya.

Hanya saja, kata dia, mereka yang terlibat kasus kawin lari mendapat denda dari Aparat Pemerintah Desa Panyangkalang berupa uang tunai.

Proses Perdamian Kasus Kawin Lari di Desa Panyakalang
“Ini pembelajaran kepada yang bersangkutan dan warga lain untuk tidak melakukan tindakan serupa dikemudian hari,” tukasnya.

Sementara, kata Sabri, Istri S yakni K boleh pulang ke Desa Panyangkalang setelah menandatangani surat pernyataan akan menyelesaikan proses perceraiannya dengan S.

“Hal ini dianggap penting karena S satelah ditinggal oleh K kawin lagi bersama perempuan lain namun belum sah secara hukum negara (nikah siri) sehingga harus berpisah dulu dengan K secara sah menurut hukum negara,” pungkasnya. (Amir Tata)

BAGIKAN
Berita sebelumyaAbdul Waris Bestari : Distapan Sulbar Siap Topang Ekonomi IKN
Berita berikutnyaHasbullah Nahkodai Karang Taruna Galesong Utara
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here