
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam masa darurat Covid-19. SE tersebut, terdiri dari delapan poin utama.
Poin ke delapan terkait penerimaan peserta didik baru akan dilaksanakan dengan dua ketentuan. Termasuk dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pemerhati Pendidikan, Nurhidayatullah B. Cottong menyoroti penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru yang akan dimulai pekan pertama Mei 2021 nanti.
Menurutnya, seyogyanya, sejak awal April ini, instansi terkait, utamanya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulsel sudah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2021, agar diketahui publik.
“LPMP Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kemedikbud, Disdik Provinsi hingga kota kurang gesit dalam mensosialisasikan Juknis PPDB kalau memang sudah ada. Tetapi kalau belum, ini fatal. Sebab, sisa menghitung hari,” ujarnya pada, Rabu (7/4/21).
Situasi seperti ini dinilai sebagai sebuah kelemahan dalam penerapan sistem daring nantinya.
Kelemahan pertama, yakni sosialisasi juknis yang kurang gencar ke masyarakat. Kedua, kurang adanya koordinasi yang baik dalam level atau tingkatan birokrasi pendidikan Sulawesi Selatan.
Hidayat meminta pihak terkait, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kota Makassar semestinya secepatnya menyebarluaskan peraturan tersebut dalam bentuk juknis kepada masyarakat.
Alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mencontohkan kisruh yang terjadi di Kota Makassar pada PPDB Tahun 2020 lalu. Karenanya, pendaftaran nantinya via daring lalu diverifikasi data, jadi mesti diperjelas jangan sampai rancuh dan ada celah terjadinya pelanggaran atau bahkan penyalahgunaan kewenangan di tubuh pejabat pendidikan.
Hidayat berharap para pemangku kepentingan segera berembuk untuk menemukan titik temu, agar peraturan daerah perihal PPDB tahun 2021 segera dibuat.
“Jangan berdiam diri, portal resminya provinsi dan kota misalnya saat ini tidak menampilkan informasi publik terkait PPDB 2021, apakah terus seperti itu dan asal jadi aja yang penting terlaksana saja. Janganlah membuat aroma pendidikan ini semakin menurun,” tegasnya. ( A. Wahyu Pratama Hasbi)