Makassar, Inspirasimakassar.com:
Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengemukakan, pihaknya selalu memperhatikan sektor hotel dan restoran, sejak triwulan pertama tahun 2016 lalu. Dimana saat itu, realisasi pajak di kedua sektor tersebut tidak mencapai 50 persen. Apalagi, data Bandan Pendaatan Daerah Kota Makassar, realisasi pajak hingga akhir tahun lalu hanya mencapai Rp70 miliar atau 56,71 persen. Sedangkan pajak hiburan sebesar Rp27 miliar atau 44,49 persen.
Karena itu, Hasanuddin meminta, perhatian serius terhadap maslaah tersebut. Bila perlu, pihak terkait harus mewaspadai adanya kebocoran di kedua sektor tersebut.
Menurutnya, khusus pajak hiburan, hotel dan restoran tidak bisa dipungkiri adanya kecurigaan kehadiran oknum pengusaha yang melakukan pemalsuan data pembayaran pajak. Jika saja pencapaian pajak yang tidak diharapkan, tentunya perlu kecurigaan, jangan sampai terjadi kecurangan atau manipulasi.
Pasalnya, pihaknya heran setelah melihat adanya data penerimaan pajak pada triwulan peryam tahun 2016 lalu.Dia membandingkan saat tahun 2015, dilakukan monitoring pada triwulan pertama, maka diperoleh pendapatan 67 persen atau Rp20 miliar. (hf/din)