Metrologi Legal memiliki peran memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran dan kepastian hukum terhadap proses transaksi perdagangan, menggunakan alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Demikian sambutan Direktur Metrologi, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI, Hari Prawoko,Dipl.Ing saat harmonisasi dan sinkronosasi penyelenggaraan metrology legal wilayah regional IV, di hotel Clarion Makassar, Kamis, 31 Maret 2016. Pembicara lainnya adalah Kepala Pusat Pengembangan SDM Kemetrologian, Cecep Mufti Cahyana,Dipl Ing.
Menurutnya, kebenaran hasil pengukuran akan tercapai, bila penggunaan UTTP dalam transaksi perdagangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan per-Undang-Undangan. Dimana, UTTP yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis. Seperti persyaratan administrasi, teknis, kemetrologian, pemeriksaan, dan pengujian, serta pembubuhan tanda tera.
Peran pemerintah di bidang Metrologi adalah menyediakan sarana yang diperlukan untuk membangun kepercayaan dalam hasil pengukuran bagi masyarakat. Salah satu peran pemerintah dalam menyusun strategi pembangunan perdagangan diwujudkan dalam kegiatan peningkatan tertib ukur melalui pembentukan Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU).
Di bagian lain Hari Prawoko mengemukakan, untuk mensinkronkan program nasional dengan program daerah tentunya didasari pada UU no 23 tahun 2014 tentang pelaksanaan metrologi legal, berupa pengawasan dari provinsi ke kabupaten/ kota. Peralihan ini membutuhkan bebagai langkah. Diantaranya, penyerahan Personil-Prasarana-Pendanaan, dan Dokumen (P3D). (din