Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus- Ranperda) Penyelenggara Pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hamzah Hamid mengemukakan, pihaknya akan menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut dimulai pekan ini dengan mencari jadwal pelaksanaan pembahasan Ranperda yang disesuaikan dengan waktu anggota tim pansus.
“Kalau mulainya mungkin pekan ini, sementara saya atur jadwalnya. Melihat beberapa agenda yang masih ada jadi waktunya belum kami tentukan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/1).
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui, banyak faktor yang menyebabkan dewan ingin menggodok perda tersebut, karena kasus di dunia pendidikan khususnya di Makassar masih ada termasuk kasus anak.
“Banyak kasuslah sehingga kita ingin mengodok perda ini secepatnya dan menargetkan sebelum Bulan Mei sudah final. Mudah-mudahan sesuai schedule karena banyak peraturan daerah juga yang mau dirampungkan. Yah Bulan April 2018 lah kami usahakan,” jelasnya.
Menhimnggung, sisi dalam Ranperda tersebut, Hamzah melihat, ada beberapa poin penting yang akan termaktub dalam ranperda tersebut yakni bagaimana mekanisme penentuan kepala sekolah (Kepsek). “Kita lihat dulu regulasi terkait hak-hak siswa dan guru sebagai tenaga pendidik di sekolah. Kemungkinan besar sejumlah poin tersebut yang akan kami atur dalam aturan tersebut,” tuturnya.
Pernyataan senada dikemukakan,Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Anak DPRD Kota Makassar, Lisdayanti Sabri. Menurutnya, target pembahasan perda ini yang akan dibahas dalam waktu dua hingga tiga minggu kedepan.
“Kemungkinan akan kami laksanakan setelah perjalanan komisi. Pansus baru bisa jalan usai melakukan kunjungan kerja. saya perkirakan tiga minggu sudah memperdalam pembahasan hingga masuk finalisasi,” katanya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar ini menyampaikan, paling lama dua bulan secara keseluruhan pembahaan ranperda sudah masuk hingga tahapan penetapannya menjadi peraturan daerah (Perda).
“Perdanya ini sudah ada, namun baru mengarah pada poin yang dapat memberikan regulasi hukum atau efek jera kepada pelaku kekerasan anak dan persoalan yang lainnya,” ujarna.(bko)