Makassar, Inspirasimakassar.com:
Legislator perempuan di parlemen Makassar, Fatmawati Wahyuddin mengemukakan, kenaikan taris yang akan dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Kota Makassar terlebih dahulu harus disosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan.
Dan, perlu diingat kenaikan itu tidak bisa serta merta diberlakukan, tanpa mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Pasalnya, dewan akan meninjau kenaikan itu dari beragai aspek.
Menurutnya, apapun keputusan yang dihaslkan Perusda ataupun instansi pemerintah lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak bisa seenaknya. “Apapun itu, harus dibicarakn dan mendapat persetujuan dewan,” tegasnya. (hf/din)