fatma wahyudiLegislator Demokrat Kota Makassar yang dipercayakan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dunia, DPRD Makassar, Fatma Wahyudi mengemukakan, naskah akademik Ranperda Kota Dunia direvisi kembali.

Revisi tersebut setelah pihaknya menggelar pertemuan dengan dua orang pakar hukum. Seorang diantaranya, Profesor Aminuddin Ilmar dari Universitas Hasanuddin, Senin kemarin.

“Dalam pertemuan kemarin, naskah akademik diminta direvisi kembali. Masalahnya, masih banyak point yang tidak sesuai dengan naskah akademik dengan Ranperda itu sendiri,” tuturnya.

Karena itu, legsilator asal Daerah Pemilihan Tallo, Ujung Tanah, Wajo, dan Bontoala ini mengemukan, untuk pembahasan berikutnya, pihaknya tetap mengagendakan, untk bertemu kembali dengan Tim TPAD agar mereka memperbaikinya, baru dibahas kembali. (*)

BAGIKAN
Berita sebelumyaLegislator Nasdem Tolak Kenaikan Iuran BPJS
Berita berikutnyaGemp 3,0 SR antara Tehoru-Banda
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here