Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua DPRD Makassar, Farouk M. Betta memberi sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar (22/04/2017) di Hotel Aswin Makassar.
Dalam sambutannya, ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Betta sangat mengapresiasi kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan yang dihasilkan oleh DPRD Kota Makassar.
“Kegiatan ini adalah salah satu langkah DPRD Makassar dalam menjalankan fungsinya yang tidak hanya membahas dan menetapkan bersama pemerintah kota, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masing-masing konstituen tentang peraturan/produk yang dihasilkan oleh DPRD Kota Makassar.”tegas Farouk.
Dalam kesempatan ini juga Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta Berharap dengan adanya kegiatan ini DPRD Makassar bisa lebih akuntable dan lebih profesional dalam menjalankan fungsinya. Sehingga masyarakat lokal bisa memahami betul peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perda No. 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.
Dalam acara ini hadir sebagai narasumber dari dinas tata ruang ,Takbir Salam ,SH, dan Dr. Abd. Talib Mustafa, M.Si selaku akademisi serta tamu undangan yang sebagian besar pemilik usaha rumah kost yang berada di Kota Makassar. (humas dprd makassar)