Makassar, Inspirasimakassar.com :
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Farouk M Betta menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin, 24 Juli 2017.
Maksud kedatangan parlemen Kabupatan Kolaka tersebut untuk mengkonsultasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 tentang Hak keuangan dan protokoleran anggota DPRD.
Beberapa poin penting dalam PP nomor 18 tahun 2017 soal keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, di mana pemerintah pusat memberi sinyal kepada semua kabupaten/kota untuk memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan. Tunjangan itu di antaranya berbentuk tunjangan fasilitas mobil jabatan. Anggota dewan bisa menerima tunjangan ini apabila ia memilih tidak menggunakan mobil dinas, atau tak mendapat mobil dinas.
Berdasarkan PP 18 tahun 2017 di pasal 9 ayat 3 tentang tunjangan perumahan dan mobil jabatan bagi anggota dewan, memang ada klausul yang menyatakan, bahwa bilamana Pemkab tak mampu menyediakan fasilitas tersebut, maka diharuskan memberikan fasilitas sesuai standar dan sama dengan anggota yang lain. (din)