Sabtu, Juni 20, 2026
Google search engine
BerandaBeritaDugaan Manipulasi Data hingga Pelanggaran UU PDP, Wandy Roesandy Gugat Bank Mandiri...

Dugaan Manipulasi Data hingga Pelanggaran UU PDP, Wandy Roesandy Gugat Bank Mandiri Rp500 Miliar

Makassar, Inspirasimakassar,id:

Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan sektor perbankan kembali mencuat. Wandy Roesandy secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.

Gugatan tersebut memiliki nilai fantastis, yakni sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah), yang diajukan atas dugaan sejumlah pelanggaran serius yang dialami oleh pihak penggugat.

Dalam keterangannya kepada awak media, Wandy mengungkapkan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh dugaan manipulasi data tingkat tinggi yang diduga dilakukan oleh oknum internal perbankan. Selain itu, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis berupa intimidasi yang turut menyasar keluarganya.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi dan keselamatan keluarga saya. Ada dugaan manipulasi data yang sangat serius,” ungkap Wandy kepada awak media pada Ahad, 22 Maret 2026.

Lebih lanjut, gugatan ini juga mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur secara tegas perlindungan atas data pribadi setiap warga negara.

Menurut Wandy, tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak terkait telah melanggar prinsip dasar perlindungan data, termasuk kerahasiaan, keamanan, dan penggunaan data tanpa persetujuan yang sah.

“UU PDP jelas mengatur bahwa data pribadi tidak boleh disalahgunakan. Jika benar terjadi manipulasi dan kebocoran data, maka ini adalah pelanggaran berat yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Yhoka selaku Sekjend DPP LANTIK, turut menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak perbankan tersebut. Ia menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius, mengingat menyangkut perlindungan data pribadi masyarakat.

Yhoka juga meminta agar proses persidangan berjalan secara objektif dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk tetap objektif dan independen dalam memeriksa serta mengadili perkara ini. Jangan sampai keadilan tercederai hanya karena adanya kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi dan integritas lembaga peradilan sangat dibutuhkan dalam menangani perkara dengan nilai besar dan isu sensitif seperti perlindungan data pribadi.

Saat ini, proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar masih berada pada tahap mediasi antara para pihak. Apabila dalam tahapan tersebut tidak tercapai kesepakatan atau titik temu, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Gugatan ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai tuntutan serta substansi perkara yang menyangkut isu sensitif, yakni keamanan data pribadi di sektor perbankan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebu

Din Pattisahusiwa
Din Pattisahusiwahttps://inspirasimakassar.id
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments