Makassar, Inspirasimakassar.com :dewan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menyepakati dan menyetujui 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun anggaran 2019 melalui rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat, 14 Desember 2018.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Yeni Rahman mengatakan dengan disetujuinya 25 Ranperda ini diharapkan legislatif dan eksekutif mampu bersinergi menjalankan fungsinya, obyektif dan bertanggung jawab membawa Makassar kearah yang lebih baik.

Meski demikian, dari 25 Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Prolegda tahun 2019, Yeni mengaku beberapa diantaranya merupakan usulan Ranperda 2018 yang dilanjutkan di 2019. “Ada yang sudah dalam tahap pembahasan, ada juga yang baru diusulkan,” terangnya.

Disinggung usulan Ranperda Penyakit TBC yang tidak diakomodir dalam Prolegda 2019. Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan sehingga Ranperda tersebut tidak diakomodir.de

“Sebenarnya esensinya sudah kita sepakati mengenai kesehatan tetapi pertimbangan kita

seharusnya tidak spesifik pada satu penyakit saja karena bisa jadi jika Ranperda tersebut diakomodir di Prolegda nantinya akan masuk semua Ranperda jenis penyakit,” ungkapnya.

Namun demikian, Yeni mengaku pihaknya tetap akan mengkaji ulang untuk dibuatkan regulasi yang tepat. “Kita masih cari fomulasinya yang tepat yang jelas secara umum kita pasti peduli dengan kesehatan,” ujarnya.

Berikut 25 Ranperda yang disetujui menjadi Prolegda tahun 2019:

1. Ranperda Tentang Kota Dunia

2. Ranperda Tentang RDTR

3. Ranperda Tentang PDAM

4. Ranperda Tentang Pengelolaan Zakt, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya.

5. Ranperda Tentang Pengarusutamaan Gender

6. Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

7. Ranperda Tentang Pembangunan Industri Kota Makassar 2018-2038

8. Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah

9. Ranperda Tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum

10. Ranperda Tentang Standar Pedoman dan Manual Pencegahan Bahaya Kebakaran

11. Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

12. Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2018

13. Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2019

14. Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Daerah

15. Ranperda Tentang Bangunan Gedung

16. Ranperda Tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

17. Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

18. Ranperda Tentang Perlindungan Perawat

19. Ranperda Tentang Penyusunan Produk Hukum

20. Ranperda Tentang Kepemudaan

21. Ranperda Tentang Pendirian PD Parkir Makassar Raya

22. Ranperda Tentang Perlindungan Konsumen

23. Ranperda Tentang Penyerahan Fasun Fasos PT GMTD

24. Ranperda Tentang Pendirian PD Pasar Makassar Raya

25. Ranperda Tentang Revisi Perda Nomor 41 Tahun 2001 tentang LPM
Daftar Anggota
Pengumuman

BAGIKAN
Berita sebelumyaInilah Pengurus Aliansi Mahasiswa Maluku (AMMAL) Makassar
Berita berikutnyaBertarung di Dapil Keras, Abdul Razak Wawo tak Gentar
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here