Legislator DPRD Kota Makassar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda yang dimulai, Senin, 11 Januari 2016 hari ini berlangsung di ruang rapat Panitia Anggaran DPRD Kota Makassa.

Ranperda Prakarsa tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini atas Prakarsa Komisi D membidangi masalah pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat dipimpin Ketua Komisi C Bidang Pembangunan, H.Syarifuddin Badollahi dan sejumlah anggota komisi, serta Dinas terkait. Diantaranya Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan dan BLHD.

Ranperda tersebut dirasa perlu untuk segera dibentuk. Mengingat UU No32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum terealisasi sepenuhnya, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan belum mampu mengCover dampak-dampak yang ditimbulkan oleh pihak-pihak pengusaha, UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup belum maksimal diadopsi.

Atas dasar itulah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini menjadi sangat urgent sebagai instrumen yang akan menyangga dan menjaga sekaligus mengontrol setiap aktifitas yang akan menghasilkan beragam potensi risiko pada lingkungan.

Sementara itu sasaran yang ingin diwujudkan dengan dibentuknya Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai upaya untuk mengatur dan meminimalisir Pencemaran baik itu pencemaran Air, Udara dan tanah. serta mengendalikan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktifitas masyarakat maupun badan usaha atau perusahaan. (*)

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here