
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Komisi D DPRD Kota Makassar, Dinas Pemuda dan Olahraga, Inspektorat, serta KONI Kota Makassar , Selasa, 12 November 2024 membahas Dana hibah untuk KONI Kota Makassar yang masih tertahan.
Anggota Komisi D, Muhlis Misbah, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait tersebut meminta Pemerintah Kota Makassar segera menyelesaikan sisa pencairan anggaran KONI tahun 2024 dan mengatur anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada RDP tadi, menyoroti dua hal utama. Pertama, sisa anggaran KONI 2024 yang belum cair. Kami meminta Pemkot Makassar segera menindaklanjutinya karena dana tersebut sudah digunakan untuk kegiatan yang berjalan. Jika tidak dibayarkan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini bisa menjadi isu besar,” jelas Muhlis Misbah.
Hanyaa saaja, pencairan dana hibah ini menghadapi aturan khusus berdasarkan Perwali Nomor 23 Pasal 17, yang mensyaratkan persetujuan langsung dari wali kota untuk mencairkan dana.
Mengingat posisi wali kota saat ini dijabat oleh Pjs Wali Kota, Andi Arwin Azis, Komisi D meminta Pemkot Makassar segera mengkaji apakah pencairan bisa dilanjutkan dengan kondisi saat ini.
“Tentu kami berharap pencairan sisa anggaran KONI 2024 dapat dilakukan tanpa melanggar aturan yang ada. Pemerintah kota perlu memberi masukan kepada Pjs Wali Kota untuk memberikan disposisi terkait pencairan ini,” harapnya. (titi)