Makassar, Inspirasimakassar.com:

Pemerintah Kota Makassar menegaskan, mulai Sabtu, 20 Juni 2020 akan menegakkan aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Warga yang berulang kali ditemukan tidak menggunakan masker bisa dikenai sanksi berupa pembekuan KTP dan data kependudukan lainnya.

Penjabat Walikota Makassar, Yusran Jusuf menegaskan, Sabtu besok,  pihaknya menegakkan Perwali tentang Protokol Kesehatan dan memberi sanksi kepada yang melanggar “Akan kami kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ujar Yusran, Kamis, 18 Juni 2020.

Menurutnya, masih banyak yang membandel dengan tidak mengindahkan prosedur protokol kesehatan, khususnya seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.

“Masih banyak ditemukan tempat usaha yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan. Makanya, pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari, dimulai besok, hari Kamis dan Jumat. Sementara pada 20 Juni 2020 sudah mulai dilakukan penerapannya,” tegansya.

Untuk itu, Pemkot Makassar juga gencar menegakkan aturan protokol kesehatan dengan menugaskan inspektur COVID-19 yang sebelumnya telah dibentuk. Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dishub dan SKPD Pemkot Makassar berpatroli ke pusat perbelanjaan yang ramai pengunjung.

“Sanksinya (melanggar aturan protokol kesehatan) akan disesuaikan dari hasil berita acara pemeriksaan penemuan pelanggaran seperti yang diatur dalam Perwali tentang Protokol Kesehatan. Misalnya ada yang berulang kali ditemukan tidak menggunakan masker bisa dibekukan KTP dan administrasi kependudukannya,” ujar Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud, Jumat, 19 Juni 2020.

Aturan untuk penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar. Iman menegaskan personel Satpol PP Makassar akan berpatroli mencari warga yang melanggar, seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun. (ishadi ishak)

BAGIKAN
Berita sebelumyaRiswan Sibali Ingin Lebih Mengenal Muhammadiyah
Berita berikutnyaIngin Berguna bagi Ummat dan NKRI, Muh Algazali Bergabung di IMM Pangkep
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here