
Takalar, Jamkesnews: Menindaklanjuti issu terkini terkait Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Cabang Makassar mengadakan kegiatan Forum Koordinasi Kabupaten Takalar, bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Selasa (28/09).
Pelaksanaan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Takalar dilaksanakan secara offline atau tatap muka langsung dengan menerapkan protokol covid. Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di antaranya Kepala BPKAD, Kepala Dinas DISNAKERPTSP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Sosial,Kepala Dinas Dukcapil, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Takalar, Pps. Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan, serta adhoc Ketua PPDI dan Ketua Apdesi.
Forum ini diadakan sebagai bentuk koordinasi intens BPJS Kesehatan dengan Pemda, terutama untuk menyikapi dan menindaklanjuti Data Kepesertaan JKN yang perlu segera dilakukan verifikasi dan validasi, sehubungan dengan adanya potensi-potensi Penonaktifan Peserta dengan NIK tidak padan dengan Dukcapil dan atau belum terupdate susunan anggota keluarganya, selain itu juga berkaitan dengan potensi banyaknya peserta yang akan mengakses pelayanan kesehatan namun kartu non aktif atau tidak dapat digunakan.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbidalam sambutannya pada saat membuka kegiatan Forum Koordinasi menyampaikan pentingnya pertemuan ini terlaksana, agar seluruh pemangku kepentingan yang mengikuti forum ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran maupun solusi yang bersifat konstruktif untuk mendukung pelayanan kesehatan pada Program JKN-KIS bagi penduduk di Kabupaten Takalar.
Hasbi mengungkapkan bahwa salah satu yang menjadi isu di BPJS Kesehatan adalah terkait validasi data kepesertaan pada segmen PBI APBD. Hasbi berharap Dinas Dukcapil dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk membantu validasi NIK peserta PBI APBD Kabupaten Takalar selambat-lambatnya dua bulan sejak penetapan Surat Keputusan Kementrian Sosial Nomor : 92/HUK/2021 terkait terkait potensi penonaktifan Peserta PBI JK Kabupaten Takalar agar dapat diusulkan kembali untuk dapat tetap menyandang predikat Kabupaten dengan Universal Health Coverageyang telah berjalan selama 4 Tahun.
Dinas Kesehatan juga diminta berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan yang akan diakses oleh peserta potensi nonaktif untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pengajuan reaktivasi peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding dalam kesempatan yang sama mengungkapkan BPJS Kesehatan akan berkomitmen mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam upaya untuk dapat tetap memenuhi kewajiban iuran JKN-KIS Kabupaten Takalar, termasuk dengan mengupayakan penambahan FKTP dan mengoptimalkan penambahan Pelayanan peserta di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Takalar.
“Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar dalam hal ini akan membuat surat edaran untuk ASN ke seluruh instansi untuk melakukan updating data anggota keluarga sehubungan dengan terdapatnya potensi penambahan peserta pada segmen PPU ASN sebanyak 694 jiwa. Dimana BPKD akan segera menindaklanjuti pembayaran kekurangan kewajiban TPP dan iuran PD Pemda sampai dengan tagihan Agustus sertaberkomitmen bahwa pengusulan tambahan peserta yang sifatnya insidentil dengan jumlah tertentu disepakati pengaktifannya melalui koordinasi lebih lanjut,” tambah Hasbi. (Tiara-humas BPJS Cabang Makassar)