Walikota Makassar, Mohammad Ramhdan Pomanto merencanakan mengubah status Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya, menjadi perusahaan swasta. Kewenangan mengurus Parkir di tepi jalan juga akan dialihkan. PD Parkir tidak lagi mebrusu parkis tepi jalan, tetapi menjadi kewenangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Apalagi belum ada setoran deviden.
Jika realisasi pendapatan buruk, maka rencana perubahan status akan dikaji. Setelah perubahan status, Perusda Parkir hanya mengelola dia area khusus seperti Mall, perkantoran dan lainnya. “Jadi mereka menyiapkan sarana dan prasarana sendiri. Tidak urus lagi masalah pendapatan,” tegasnya.
Ahli perencanaan kota ini mengemukakan, UPTD yang mengurus Parkir tepi jalan. Mereka bisa saja ditempatkan di Badan Pendapatan Daerah. Ini tentunya, agar pendapatan diharapkan bisa maksimal masuk kas daerah.
Menurutnya, dirinya telah menyampaikan hal tersebut ke manajemen Perusda Parkir. “Jadi Perusda Parkir harus bersaing dengan perusahaan swasta lain. Kalau tidak, mereka tidak akan berkembang,” ujarnya. (hf-din)