Makassar, Inspirasimakassar.com:

Perkumpulan JURnaL Celebes sebagai Focal Point Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan,  melakukan pemantauan legalitas kayu di lima provinsi. Masing-masing Malaku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur. Program ini sebagai upaya pencegahan maraknya pembalakan liar (illegallogging) di Indonesia terutama di wilayah Indonesia Timur. Serta mendorong tata kelola perdagangan kayu yang legal untuk menjamin kelestarian hutan, dan kayu legal Indonesia bisa bersaing dalam perdagangan global.

Demikian yang mengemuka pada konferensi pers dan diskusi JURnaL Celebes di A+ Kafe, Jalan A.P Pettarani Makassar, Jumat 15 Februari 2019.  Dua nara sumber masing-masing Mustam Arif — Direktur Eksekutif JURnaL Celebes dan FocalPoint JPIK Sulawesi Selatan dan Muhammad Alamin– Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan, dengan moderator Aniswai Sjahrir–

 Koordinator Program Pemantauan JURnaL Celebes – FAO EU FLEGT Programme. Konferensi pers dirangkaikan peluncuran (launching) webiste pemantauan www.jpikcelebes.or.id (versi beta) dan newsletter digital Pantau, dan pembentukan Forum Jurnalis Peduli Hutan.

Mustam Arif  mengakui, pemantauan  yang dilakukan JURnal Celebes menggunakan instrumen Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) berdasarkan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 30 Tahun 2016. Dimana pemantau independen bagian dari komponen pengelolaan hutan produksi lestari.

Dalam program pemantauan ini pula, JURnaL Celebes sebagai pelaksana JPIK di Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan JPIK Maluku Utara, JPIK Sulawesi Tengah, JPIK Sulawesi Tenggara dan JPIK Jawa Timur.

Program ini, didukung Badan Dunia PBB di Bidang Pangan atau Food and Agriculture Organization (FAO), khususnya  dalam program penegakan hukum dan tata kelola perdagangan di bidang kehutanan, dengan Uni Eropa atau FAO EU FLEGT Programme.

Sesuai hasil pemantauan JPIK, jalur utama peredaran kayu, khususnya di wilayah timur Indonesia menjadikan Surabaya dan Makassar sebagai daerah tujuan utama atau transit sebelum keluar negeri. Dua kota ini, menjadi pusat industri pengolahan kayu. Kayu yang dikirim dari ke Surabaya dan Makassar, langsung diolah di industri kayu di dua kota ini. Sebagian berupa barang jadi atau kayu olahan setengah jadi . Kemudian, didistribusi ke berbagai daerah di Indonesia dan sebagian diekspor ke luar negeri, terutama di negara-negara di Asia dan Eropa.

Program ini menggunakan strategi pemantauan hulu-hilir. Dengan demikian, pemantauan dilakukan secara terintegrasi mulai dari dimana kayu ditebang sampai ke tujuan akhir di industri pengolahan kayu. Karena itu legalitas kayu akan ditelusuri lewat instrumen SVLK mulai dari hulu sampai hilir. JPIK Maluku Utara, JPIK Sulawesi Tengah, dan JPIK Sulawesi Tenggara dalam pemantauan ini berkonsentrasi pada pemantauan di hulu. Sedangkan JPIK Sulawesi Selatan dan JPIK Jawa Timur sebagai wilayah hilir peredaran kayu, memusatkan pemantauan untuk industri (perusahaan-persuaan kayu).

IllegalLogging Masih Marak

JURnaL Celebes sebagai pelaksana JPIK Wilayah Sulawesi Selatan mencatat, hingga saat ini pembalakan liar (illegallogging) masih marak, khususnya di wilayah Indonesia Timur dan Kalimantan. Fakta terbaru adalah, kasus besar kayu ilegal dari Papua oleh Satuan Tugas Pemberantasan Illegallogging dari Ditjen Penegakkan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Desember 2018 dan Januari 2019. Tiga kali penangkapan kayu merbau ilegal asal Papua ini, mengamankan 384 kontainer kayu dengan nilai lebih dari Rp 100 milyar.

Sesuai data yang dilansir Ditjen Gakkum KLHK, serangkaian operasi gabungan di akhir dan awal tahun itu, masing-masing operasi pertama pada 8 Desember 2018, Gakkum KLHK mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019 mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya. Pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir, Senin 7 Januari 2019, Gakkum LHK bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan 199 kontainer kayu ilegal, yang diangkut KM Selat Mas (Temas) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

JPIK Sulawesi Selatan juga mencatat, tahun 2018 lalu, Gakkum KLHK dan petugas gabungan juga mengamankan kayu-kayu ulin ilegal dari Kalimantan. Di antaranya,  penangkapan terhadap kapal yang memuat kayu ulin dari Kutai Kalimantan Timur di Pantaloan Sulawesi Tengah,dengan tujuan Kabupaten Barru Sulawesi Selatan, oleh Aparat Bea Cukai dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 15 Mei 2018.

Kemudian 18 Agustus 2018, petugas Gakkum KLHK kembali menangkap truk bermuatan kayu ulin, juga dari Kalimantan Timur dengan tujuan Bulukumba. Pengirim kayu ini memalsukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Kasus ini, bisa digagalkan karena berhasil diketahui oleh petugas. JPIK Sulsel menyakini, masih banyak kasus illegallogging yang tidak terpantau oleh petugas.

SVLK Masih Lemah

Terkait dengan masih maraknya illegallogging, JPIK Sulawesi Selatan menilai, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dilaksanakan pemerintah sejak 2010 masih lemah dalam implementasi.

Padahal, dengan penerapan sistem ini, membawa Indonesia sebagai negara pertama di dunia memperoleh Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governanceand Trade). Sebuah skema tata kelola pemerintahan di bidang perdagangan kehutanan dari Uni Eropa untuk negara-negara yang memiliki hutan. Dengan skema ini, kayu legal dari Indonesia, bisa diterima di 28 negara di bawah Uni Eropa. Artinya, ke-28 negara tersebut hanya menerima kayu legal dari Indonesia. Mereka menolak ekspor kayu dari Indonesia, apabila bersumber dari kayu ilegal.

Namun, kenyataannya, illegallogging masih marak.  JPIK Sulsel menilai, hal paling mendasar masih lemahnya SVLK adalah, tindakan hukum yang lemah. Pertama, belum ada saknsi yang tegas bagi pelaku illegallogging. Kedua, sistem pengawasan lapangan masih lemah, sehingga memberi peluang kepada aktor-aktor lapangan leluasa ‘bermain’ dengan melibatkan oknum-oknum petugas dalam jaringan yang rapi dan terkoordinir. Ketiga, ada korupsi di sektor perizinan. Indikatornya, perusahaan-perusahaan yang terlibat kejahatan illegallogging, ternyata memiliki izin-izin dan sertifikat legalitas kayu yang sah. Keempat,  kelemahan regulasi SVLK sendiri, sehingga ketika ada perusahaan yang tertangkap, masih bisa beroperasi dengan izin-izin lain yang dipegang. (din)

BAGIKAN
Berita sebelumyaProf. Imran Ismail Rektor Pertama Universitas Puangrimaggalatung Sengkang
Berita berikutnyaRudianto Lallo Yakin Kembali Duduk di DPRD Kota Makassar
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here