Maros, Inspirasimakassar,id:
PT Angkasa Pura Indonesia menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp17 miliar kepada [Pemkab Maros] untuk [Bandara Internasional Sultan Hasanuddin].
Bupati Maros, Chaidir Syam, Senin, 20 Juli 2026 membenarkan bahwa pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yakni PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2026.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran lantaran adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran. Meski begitu, pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya.
Bupati dua periode itu mengaku, Pemerintah Kabupaten Maros telah memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Bupati. Jadi, apabila pembayaran dilakukan dalam masa berlakunya kebijakan tersebut, penghapusan sanksi administratif dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi bupati bergelar doktor ini, fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung.
Karenanya, pihaknya berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan di kabupaten beribukota Turikale tersebut.
Seperti diketahui, dalam rangka hari lahir Bupati Maros dan hari ulang tahun ke-81 Kemerdekaan RI, pemda mengeluarkan kebijakan menghapus sanski administrasi PBB-P2 kepada seluruh wajib pajak. Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan mempercepat pelunasan tunggakan PBB-P2. (titi)




