
Makassar, Inspirasimakasar.com :
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan menyebut semua bank umum peserta sistem kliring nasional BI (SKNBI) yang berjumlah 64 bank di Sulawesi Selatan siap mengimplementasikan kebijakan baru SKNBI pada 1 September 2019, besok.
“Kita final check terakhir ke seluruh bank umum 64 bank peserta kliring siap implementasi 1 September. Karena tanggal 1 itu Minggu, mulai berlaku hari Seninnya (2 September),” terang
Kepala Group Sistim Pembayaran dan Pengedar Uang Rupiah dan Layanan Adminstrasi Bank Indonesia Perwakilan Sulsel Iwan Setiawan, Jumat (30/8).
Dalam keterangan persnya, Bank sentral menurunkan tarif transfer dana dengan kliring dari yang maksimal Rp 5.000 menjadi maksimal Rp 3.500. Selain itu, BI juga meningkatkan capping transfer dana dari yang maksimal Rp 500 juta menjadi maksimal Rp 1 miliar. Penyempurnaan sistem kliring nasional BI (SKNBI) tersebut dinilai akan meningkatkan volume transaksi transfer dana di bank.
Dijelaskan Iwan Setiawan, terdapat tiga latar belakang penyempurnaan SKNBI, pertama, meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler. Kedua, memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien. Ketiga, memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar.
Penyempurnaan SKNBI tersebut akan berlaku mulai 1 September 2019. “Perubahan pricing tersebut untuk meningkatkan efisiensi harga, sehingga dapat menjangkau segmen nasabah yang lebih luas. Serta dapat mendorong penggunaan transfer dana perbankan menggunakan kliring,” ungkap Ery.
Untuk Layanan transfer dana dari BI ke bank turun dari Rp 1.000 menjadi Rp 600, kemudian pengenaan tarif transfer dana dari bank ke nasabah dikenakan dari maksimal Rp 5.000 menjadi maksimal Rp 3.500. Tujuannya yakni meningkatkan efisiensi transfer dana di masyarakat, serta mendorong penggunaan transaksi non tunai.
Bank sentral menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, jelasnya.