Makassar, Inspirasmakassar.com:
Dari 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang menguasai kendaraan dinas, baru dua orang yang mengembalikan kendaraan dinas tersebut ke Pemkot Makassar.Alasannya sederhana, tunjangan transportasi yang dijanjikan belum diterima.
Kedua orang anggota dewan yang mengembalikan kendaraan dinas tersebut adalah Ketua Badan Kehormatan, Agung Wirawan dan mantan Wakil Ketua Komisi A, Susuman Halim. Keduanya mengembalikan setelah menerima surat pemberitahuan pertama yang dilayangkan Sekwan awal Oktober lalu.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar terkait Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota (HKAPA). HKAPA, setiap anggota dewan menerima Rp10,5 juta perbulan khusus untuk tunjangan transportasi. Ini adalah hasil taksiran apraiser (juru taksir) yang ditunjuk oleh pemerintah kota.
Dikonfirmasi perihal pengembalian randisnya, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Abdi Asmara mengaku, sejumlah anggota dewan telah menerima surat pemberitahuan pengembalian randis dan sudah diterima oleh sejumlah anggota dewan. Namun, ia menjelaskan jika sudah menjadi kewajiban bagi anggota dewan mengembalikan randis setelah menerima tunjangan.
Legislator Partai Demokrat ini juga mengakui, jika tunjangan bensin atau biaya operasional randis tersebut sudah dihentikan sejak September lalu. Uang bensinnya juga sudah tidak terima. Jadi kita biayai sendiri. Artinya, kita pakai ini atas nama pribadi.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar mengemukakan, pihaknya diberi batas waktu, hingga tunjangan transportasi dicairkan. Rencananya, gaji dan tunjangan baru tersebut belum dicairkan lantaran menunggu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Mantan Kabag Humas DPRD Makassar ini mengemukakan, tidak seharusnya dewan beralasan bahwa tunjangan tersebut belum belum cair sehingga belum menyerahkan randis yang dikuasainya. Pasalnya, sejak perda HKAPA disahkan September lalu, tunjangan tersebut sudah terhitung diterima oleh anggota dewan meskipun pencairannya dirapel.
Selain itu, pihaknya sudah menghentikan biaya operasional penggunaan randis tersebut. Biaya operasional yang dimaksudkan adalah biaya bensin sebanyak 150 liter per bulan.
Dia menambahkan, akan melakukan pengembalian usai masa reses. “Sesuai Peraturan Daerah (Perda) HKAPA, setiap anggota dewan menerima tunjangan transportasi. Karena itulah, kendaraan dinas yang dipakai oleh anggota dewan harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya, seraya menambahkan, sudah dua kali melayangkan surat kepada legislator yang menguasai randis, namun usaha tersebut nihil terkait asset pemerintah kota tersebut. Sekwan mengaku berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) untuk pengembalian randis tersebut.
(bko)