Makassar, Inspirasimakassar.com:
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menetapkan jadwal pelaksanaan reses bagi 50 anggota DPRD Makassar. Reses dimulai tanggal 12 hingga 17 bulan Juni ini. Para anggota dewan akan turun ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi.
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar, untuk kegiatan reses tersebut, setiap anggota dewan dibekali anggaran Rp30 juta. Anggaran tersebut, demikian mantan kabag Umum DPRD Makassar tersebut sesuai yang telah disepakati badan anggaran (banggar) DPRD Makassar.
Adwi menyebutkan, selama masa reses, setiap Dapil akan didampingi lima staf secretariat berserta sopir. Tugas para staf tersebut adalah mengantar, mendokumentasikan, sekaligus membuat laporan hasil reses. (hf/din)