Makassar, Inspirasimakassar.com:
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar siang ini Kamis 16/03/2017, kembali menggelar lanjutan pembahasan tentang 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Peraturan Daerah masing masing Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar, Ranperda Tentang Perubahan Perda No. 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing), Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda Tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar.
Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar, Rahman Pina didampingi Wakil Ketua Badan Pembentuka Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar H. Irwan Djafar dan beberapa Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar dengan menghadirkan SKPD – SKPD terkait.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar, Rahman Pina dalam rapat menyimpulkan hasil rapat dengan menindak tegas SKPD – SKPD terkait agar segera melengkapi berkas naskah akademik yang belum lengkap. (humas dprd Makassar)