Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sekretaris Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Anggota Komisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Pahlevi mengemukakan, hingga saat ini, rekomendasi yang dkeluarkan dewan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, sekaitan dengan bangunan komersial yang melakukan pelanggaran
“Hingga saat ini, rekomendasi yang dikeluarkan dewan, sekaitan dengan bangunan komersial yang melanggar tidak pernah diindahkan. Misalnya, rumah makan dan hotel yang tidak memiliki ruang parkir. Disinilah yang menjadi dasar Komisi C mengeluarkan rekomendasi, setidaknya agar pengusaha membenahi fasilitas parkir masing-masing,” tegasnya, Ahad, 1 Oktober 2017.
Andi Pahlevi member contoh, rumah Makan Apong di Jalan Boulevard serta Cafe Pancious yang beberapa kali diberi teguran oleh anggota dewan, namun tidak kunjung diindahkan oleh pengusaha tersebut. Rekomendasi itu tetap ditagih kepihak pengusaha dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (S KPD) terkait, bagaimana progresnya, sudah di jalankan atau belum.
Menurutnya, dirinya masih me,ihat, rumah makan yang tidak menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi C seperti rumah makan Pancious di Jalan Hertasning. Padahal, rekomendasi Komisi C yakni kendaraan pengunjung tidak boleh melebihi satu baris di depan bangunan. Kenyataannya rekomendasi itu tidak dijalankan, bahkan pengunjung menaruh kendaraannya hingga di bahu jalan.
Ke depan, demikian legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Makassar ini, harus menjadi perhatian khusus pemerintah kota agar tidak mengeluarkan izin usaha jika prosedur dan izin bangunan tidak lengkap. Inilah yang menyebabkan kesemrautan dan kemacetan di sekitar usaha rumah makan dan hotel.
Sama halnya yang dikatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko. Ia menuturkan akan menagih rekomendasi tersebut, hingga pemkot menindaki sejumlah bangunan yang melanggar, utamanya yang melanggar Amdal Lalin dan parkir di bahu jalan. (bko)