Makassar, Inspirasimakassar.com:
Keluhan Kerukunan Keluarga Perumahan Angin Mammiri Residence (AMR) yang diajukan ke Komisi A Bidang Pemerintahan dan Lomisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Makassar, maka kedua komisi ini menggelar rapat dengan pihak penhgembang, termasuk sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Makassar, Senin 23 Januari 2017.
Syarifuddin Badollahi yang tak lain ketua Komisi C DPRD Kota Makassar didampingi Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, Asisten II Pemerintah Kota Makassar, H. Kusaiyyeng mewakili Walikota Makassar. Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan, Ahmad Kafrawi, Kepala Dinas PU, M. Ansar, Kepala Dinas Pertanahan, Manai Sophian, serta dihadiri oleh beberapa anggota Komisi A dan C DPRD Makassar, beberapa warga Angin Mammiri Residence, dan pihak PT. Nusa Sembada Bangunindo selaku pihak pengembang.
Setelah Rapat Komisi A dan C DPRD Makassar langsung menuju lokasi peninjauan di perumahan Angin Mammiri Residence. Ikut dalam peninjauan tersebut Kerukunan Keluarga Angin Mammiri Residence, para kepala SKPD terkait, termasuk pihak pengembang.
Menurut Susuman Halim, Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, sekaligus juru bicara mengemukakan, hasil peninjauan, pihak pengembang (PT. Nusa Sembada Bangunindo) harus mengembalikan kembali rencana awal fasum/fasos yang telah ditawarkan kepada warga selaku konsumen serta melarang keras untuk membangun dalam lokasi fasum/fasos tanpa seisin warga dan kepada SKPD terkait agar kiranya tetap mengawasi serta meninjau kembali pembangunan-pembangunan yang telah dibangun pengembang yang tidak sesuai dengan Site Plan pada gambar awal. (humas dprd mks/din)