Makassar, inspirasimakassar.com:
Ketua Partai Hanura Kota Makassar
Eksekusi terpidana kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) terhadap Mustagbir Sabry alias Moses, dari Partai Hanura membuat jajaran partai besutan Wiranto tersebut mengambil sikap. Caranya melakukan pleno untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pleno kemudian menetapkan Andi Amirullah Jaya menggantikan sang terpidana. Dia peraih adalah suara terbanyak kedua (1.300) di daerah pemilihan I Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujungpandang.
“Saya kira kasus Pak Moses ini sudah ada sebelum di Hanura. Tapi karena bebas dalam persidangan tahap awal di Makassar, maka partai masih menerimanya. Apalagi saat itu belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi ini sudah dieksekusi. Secara mekanisme, kalau ada salah satu anggota dari Partai Hanura di dewan yang sudah punya kasus hukum dan telah inkra, sudah pasti akan dilakukan PAW,” jelas H Yunus,Selasa 10 April 2018.
Menurutnya, proses PAW dilakukan Partai Hanura pertama kali adalah dengan menggelar rapat pleno dengan seluruh anggota partai. “Persoalan ini kan kejadiannya baru. Tentu kita akan melaksanakan terlebih dahulu rapat pleno dan paripurna untuk menentukan bagaimana kira-kira sikap kita terhadap Pak Moses ini. Tentunya juga nanti berkembang suatu pembicaraan. Tentunya berujung pengusulan PAW,” ujarnya.
Sekalipun demikian, Ketua Komisi B DPRD Makassar ini telah memutuskan sosok pengganti Moses jauh sebelum Moses ditahan. Tentu Hanura mengacu pada aturan, termasuk dari KPU. Siapa yang meraih suara terbanyak kedua itu yang menggantikan. Kita bisa rugi kalau tidak secepatnya diproses. Beda dengan dulu sebelum inkra, kita tidak bisa mengambil keputusan.(bko)