Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara mengemukakan, dirinya mengetahui persis sejarah lahan seluas, 1,33 hektar di depan Makassar Town Squre (M’tos) yang diklaim warga sebagai fasilitas umum (Fasum). Karena itu, dirinya tidak kepingin gegabah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk duduk satu meja di gedung wakil rakyat tersebut, seraya membicarakan permasalahan tersebut.
Menurutnya, mengapa dirinya belum akan melakukan pemanggilan tersebut? Ini lantaran lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak milik, atas nama warga. Namun disisi lain, ada warga lain yang mengakui lahan tersebut merupakan fasilitas umum. Pasalnya, walikota Makassar sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin telah meletakan batu pertama yang diperuntukan untuk pembangunan tamn dilokasi tersebut.
Warga menyebutkan, saat peletakan batu pertama tersebut juga dihadiri Kapolda Sulsel, Kapolrestabes, Camat, Lurah, dan masyarakat sekitar. Karena itu, masyarakat menolak rencana pembangunan rumah toko (Ruko) di taman tersebut.
Hanya saja, Abdi Asmara menyebutkan, pihaknya belum bisa menyatakan lahan tersebut apakah benar-benar diperuntukan sebagai fasilitas umum atau fasilitas khusus, sebelum ada yang memperlihatkan bukti-bukti otentik.
Apalagi, demikian legislator Partai Demokrat tersebut, dia belum melihat lhan tersebut sebagai asset pemerintah kota Makassar, karena beberapa tahun silam, saat pembebasan lahan untuk pelebaran jalan, pemerintah membayar ganti rugi kepada pemilik sah, atas nama Hajrah Malik. (hf)