Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir menegaskan, bakal menindaki pemilik gudang, yang tidak patuhi terhadap aturan. Legislator Partai Beringin Rindang ini bahkan mengecam kepada pejabat pemerintahan untuk tidak ikut terlibat atau berada di belakang para pengusaha gudang sebagai beking.
Jika terlibat, dia tidak segan-segan menindakinya. Tindaki pejabat yang terlibat. Kalau pegawai kontrak, harus diputus kontraknya. Kalau PNS, dibatalkan usulan naik pangkatnya. Kalau pejabat, copot saja dari jabatannya.
Dengan demikian, melalui Lurah dan Camat, Pemkot Makassar diharap mengintensifkan pengawasan keberadaan gudang di dalam kota. Apalagi sebagian personil Satpol PP telah di BKO-kan di seluruh kecamatan untuk menindaki para pelaku pelanggaran aturan. Sekarang, pemerintah harus tidak tegas. Kalau ada backingannya, walikota serahkan ke kita saja. Biar kami di DPRD yang selesaikan.
Legislator dua periode ini mengemukakan, pemerintah seharusnya dilakukan lantaran pelarangan berdirinya gudang dalam kota telah diatur oleh Perwali Nomor 20 Tahun 2010 tentang Kawasan Gudang Terpadu dan Perda Nomor 13 Tahun 2009. Lebih lanjut, dari informasi yang diperoleh Wahab, keberadaan gudang dalam kota masih ditemukan disejumlah wilayah. Seperti di Bontoala, Kalimantan, Irian, Tallo, Pongtiku, Teuku Umar, Sunu, Wajo, dan Galangan Kapal.
“Yang paling parah itu, ada gudang mobil baru dekat dengan kantor camat tallo. Iya, itu kesannya seperti ada pembiaran,” tegasnya. Disamping itu, dia menilai masih adanya bangunan di kota ini beralih fungsi. Dia menilai, itu pelanggarannya sangat fatal.
Disamping merugikan pemerintah, keberadaan bangunan yang menjadi gudang ini sangat merugikan masyarakat karena dapat mengakibatkan kemacetan. Selain itu, juga dapat mengakibatkan tidak ada toleransi antara aturan pelarangan gudang dalam kota dengan pengusaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut. “Walaupun ada izin, walikota punya wewenang yang cukup besar untuk membatalkan izinnya,” ujarnya. (bs)